Muncul Spanduk Ajakan Golput 2024 di Malang, KPU: Kalau Bentuknya Gerakan Politik Bisa Dipidana
KPU Malang buka suara soal spanduk ajakan golput di Pemilu 2024 yang terpasang di JPO Jalan Jenderal Basuki Rahmat, kawasan Kayutangan Heritage
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
Ada terdakwa divonis bebas, ada juga divonis ringan.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika menyarankan agar Pemkot Malang segera menertibkan spanduk tersebut.
Made menilai, isi dari spanduk itu mengajak atau memprovokasi masyarakat untuk melawan aturan, yakni tidak memilih di Pemilu 2024.
Spanduk itu, kata dia, telah melanggar aturan dan sebaiknya ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Apalagi, kata Made, tak jelas siapa yang telah memasang spanduk itu.
"Yang sifatnya mengajak untuk melawan aturan dan UU harus ditertibkan, ajakan golput melawan demokrasi. Kota Malang ada aturan, perdanya, spanduk ajakan yang sifatnya memprovokasi ya harus diturunkan, kembalikan saja ke aturannya," kata Made di Malang, Selasa (28/3/2023).
Menurutnya, masyarakat yang kecewa terhadap penegakan hukum seharusnya tidak melawan aturan.
"Kekecewaan boleh tapi tidak harus seperti itu, contoh sekarang melihat pejabat pajak yang hedon, yang mewah, kemudian mengajak menyerukan ayo semua tidak membayar pajak, kan bukan begitu solusinya," katanya.
Made menambahkan, keluarga korban tragedi Kanjuruhan masih memiliki harapan untuk menuntut keadilan.
"Solusinya, kalau memang ada tikus di lumbung padi ya jangan lumbung padinya dibakar dong, tikusnya yang diambil. Kita negara hukum, ditempuh saja semuanya sesuai dengan prosedur hukumnya," katanya.
Made berharap masyarakat dapat menghargai keputusan hukum. Dia menyadari, Aremania merasa kecewa terhadap hasil persidangan kasus tragedi Kanjuruhan.
"Kita pun harus menghargai apa yang menjadi keputusan pengadilan, kalau kita tidak menghargai itu berarti kita sama saja tidak menghargai kalau Indonesia sebagai negara hukum," katanya.
Belum dapat arahan atasan
Sementara itu, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, belum mendapat instruksi dari pimpinan terkait spanduk tersebut.
"Belum, sejauh ini kami belum dapat arahan dari pimpinan terkait spanduk itu. Karena itu bagian dari aspirasi masyarakat," kata Rahmat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua DPRD Kota Malang Minta Spanduk Ajakan Golput Dicopot, Satpol PP: Belum Dapat Arahan",