Anggota KPU RI Idham Holik Jalani Sidang Putusan DKPP terkait Dugaan Pelanggaran Tahapan Pemilu
KPU akan menjalani sidang putusan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan bersama KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Kabupaten Sangihe, Sulut.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPI) RI akan menjalani sidang putusan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan bersama KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dan KPU Kabupaten Sangihe, Sulut.
Putusan sidang perkara Nomor 10-PKE-DKPP/1/2023 akan dibacakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Ruang Sidang, DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Sidang digelar setelah DKPP melaksanakan dua kali rapat pleno.
"Perkara yang dibacakan Senin 3 April 2023, pukul 14.00 WIB," tulis Tim Humas DKPP dalam keterangannya.
Baca juga: Ketua KPU Jalani 3 Putusan Sidang Sekaligus Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik pada Wanita Emas
Sidang ini terkait dugaan kecurangan proses verifikasi faktual (verfak) di Kabupaten Sangihe.
Perkara ini diadukan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jeck Stephen Seba.
Pihak yang duduk sebagai teradu adalah anggota KPU RI, Idham Holik.
Diikuti sembilan teradu lainnya: Ketua dan Anggota KPU Sulawesi Utara, Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu.
Sekretaris KPU Sulawesi Utara, Lucky Firnando Majanto; dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Sulawesi Utara, Carles Worotitjan.
Lalu, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Sangihe, Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung; serta Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe, Jelly Kantu.
Putusan DKPP Terhadap Dugaan Pelanggaran KPU RI Jadi Taruhan
Mantan Anggota KPU RI 2001-2007, Ramlan Surbakti, mengatakan putusan DKPP yang akan dibacakan siang ini akan jadi taruhan.
Baca juga: Eks Anggota KPU Harap Putusan DKPP Hari Ini Dapat Kembalikan Kepercayaan Publik
Hal ini disampaikan oleh Ramlan dalam diskusi “Jelang Putusan DKPP” yang berlangsung daring, Minggu (2/4/2023).
"Putusan DKPP besok (Senin) daripada taruhannya kepercayaan rakyat, dengan dana pemilu yang besar triliun itu, lebih baik, kalau satu bagian tubuh ini bikin cacat lebih baik dipotong, daripada tubuh yang lainnya malah bikin mati," kata Ramlan.
Ramlan menilai dugaan kecurangan yang diadukan ini membuat KPU tidak berintegritas, tidak jujur, serta tidak transparan.
"Dari segi penjelasan tadi, penyelenggaranya tidak berintegritas. Jangan lupa bahwa pemilu itu menyangkut kepercayaan publik. Kalau penyelenggaranya tidak jujur, transparan, pemilih akan bertanya, dia tidak percaya pada hasil pemilu," tegasnya.
Jika putusan DKPP nanti tidak seperti yang diharapkan oleh para teradu dengan menjadikan tidak diberinya sanki yang sesuai kepada KPU, Ramlan menegaskan proses terkait dugaan pelanggaran pemilu dapat dibawa ke ranah tindak pidana.
"Kalau pembuktian tidak seperti yang diharapkan mungkin proses ke pidana. Jadi jujur ini sangat penting. Kalau anda tidak berintegritas, publik akan melihat wah ini penyelenggaranya tidak jujur ini," tegasnya.