Bawaslu Temukan 800 Ribu Daftar Pemilih Telah Meninggal, Komisi II Pertanyakan Profesionalisme KPU
Anggota Komisi II DPR mempertanyakan profesionalisme kerja KPU terkait temuan Bawaslu soal banyaknya orang yang sudah meninggal masuk daftar pemilih.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus mempertanyakan profesionalisme kerja Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Hal ini disampaikannya menyoroti temuan Bawaslu terkait banyaknya daftar pemilih bermasalah.
Bawaslu menemukan lebih dari 20 ribu personel TNI/Polri dan 868 ribu orang sudah meninggal masuk dalam daftar pemilih.
"Jika benar data yang diungkap oleh Bawaslu, maka ini adalah temuan yang sangat serius. Perlu segera ditindaklanjuti. Bagaimana sih kerja KPU?" kata Gupardi kepada wartawan Senin (3/4/2023).
Baca juga: Bawaslu Temukan Belasan Ribu Aparat Masuk Daftar Pemilih Pemilu 2024, Polri Komitmen Bersikap Netral
Guspardi menegaskan bahwa TNI/Polri merupakan alat negara yang bertugas pada aspek pertahanan dan keamanan negara. Mereka harus fokus dan profesional dalam mengemban tugasnya.
"Dalam pasal 200 UU No 7 tahun 2017 (UU Pemilu) kedua institusi Negara ini tidak diberi hak memilih dalam pesta demokrasi pemilihan umum (pemilu), Kenapa anggota TNI/Polri masih tercantum dalam daftar pemilih. Ini kan tak benar," ujarnya.
Lebih lanjut, Guspardi juga merasa heran mengapa orang meninggal juga masih dimasukkan dalam daftar pemilih.
"Jangan sampai nanti ada yang berkomentar, mau manggil arwah-arwah untuk ikut nyoblos. Kan gak lucu juga," ujarnya.
Legislator asal Minang ini mengungkapkan apresiasinya kepada kinerja Bawaslu yang proaktif melakukan pengawasan terhadap setiap pemilu.
"Saya apresiasi Bawaslu, jika data yang dirilis Bawaslu itu benar adanya, maka KPU harus segera memperbaiki daftar pemilih ini. Seperti TNI/Polri yang masih terdaftar sebagai pemilih, data orang meninggal, orang pindah domisili dan lain sebagainya, sebagaimana temuan Bawaslu," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Temukan 20 Ribu Personel TNI/Polri Masuk Daftar Pemilih Pemilu 2024, Begini Respons KPU
Anggota Baleg DPR RI ini juga mengungkapkan, sementara ini dirinya baru mengetahui informasi yang beredar dari media.
"Belum ada keterangan resmi dari KPU dan Bawaslu yang diserahkan kepada Komisi II," katanya.
Berdasarkan UU Pemilu, Guspardi menjelaskan KPU dan Bawaslu memiliki kewajiban menyampaikan laporan mengenai Penyelenggaraan Pemilu dan laporan hasil pengawasan secara periodik sesuai dengan tahapan Pemilu dan/atau berdasarkan kebutuhan kepada Presiden dan DPR RI.
"Nanti dalam rapat kerja Komisi II bersama Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) akan kita bahas dan cermati temuan Bawaslu mengenai data pemilih ini," tandasnya.