TII: KPU dan Bawaslu Masih Punya PR Soal Regulasi Kampanye Politik di Medsos
Adinda mengatakan, penelitian dari aspek regulasi, masih ditemukan kampanye politik di medsos yang belum diatur secara spesifik dan jelas.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih punya banyak pekerjaan rumah dalam hal regulasi yang mengatur kampanye politik di media sosial (medsos).
Hal ini disampaikan oleh The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) dalam hasil penelitiannya tentang penataan regulasi kampanye politi di media sosial medsos jelang Pemilu 2024.
Direktur Eksekutif TII, Adinda Tenriangke Muchtar mengatakan, penelitian dari aspek regulasi, masih ditemukan kampanye politik di medsos yang belum diatur secara spesifik dan jelas.
“Kdua, pengaturan yang ada memiliki ketidaksinkronan antara KPU dan Bawaslu. Ketiga, bentuk dan mekanisme pemberian sanksi administratif terhadap pelanggaran kampanye di media sosial yang masih belum memadai,” kata Adinda dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).
Atas hal ini, TII berharap KPU dan Bawaslu perlu membuat peraturan teknis peraturan teknis untuk pemilu dan pilkada yang secara spesifik mengatur kampanye politik di medsos dan menyelaraskan peraturan-peraturan yang telah ada.
Kemudian, Bawaslu juga perlu memperkuat penegakan sanksi administratif atas pelanggaran kampanye politik di media sosial.
Baca juga: Penelitian TII: KPU dan Bawaslu Masih Belum Samakan Persepsi Definisi Kampanye di Medsos
“Misalnya, dengan mengumumkan kepada publik secara berkala tentang kasus pelanggaran kampanye di media sosial dan mengeluarkan peringatan kepada peserta yang melanggar peraturan kampanye,” ujarnya.
Poin berikutnya, TII juga meminta KPU dan Bawaslu perlu mengoptimalkan sosialisasi mengenai aturan mengenai kampanye politik di media sosial kepada para peserta Pemilu agar dapat dipatuhi dengan baik.
KPU juga perlu mengatur mengenai standar transparansi dan akuntabilitas iklan kampanye politik.
Pengaturan ini, tegas Adinda, akan menjadi landasan untuk mengawasi bahwa partai politik, kandidat, tim kampanye, maupun platform media sosial transparan mengenai metode iklan politik berbayar serta dana kampanye yang dikeluarkan untuk metode tersebut.
“Kelima, pemerintah perlu menyusun regulasi khusus yang mengatur praktik transparansi dan akuntabilitas tata kelola platform media sosial dengan mengacu pada standar-standar internasional,” tuturnya.