PRIMA Ancam Sengketa Jika Nanti KPU Umumkan Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
PRIMA mengancam akan melakukan sengketa kembali jika nanti pihaknya diumumkan oleh KPU.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) mengancam akan melakukan sengketa kembali jika nanti pihaknya diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi peserta Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum PRIMA Agus Jabo Priyo dalam konferensi pers di Kantor DPP PRIMA, Jakarta, Selasa (18/4/2023).
"Kita juga menunggu tanggal 21 April itu. Tapi ingat tanggal 21 itu adalah pengumuman hasil verifikasi faktual. Artinya, itu membuka ruang untuk melakukan sengketa kembali," kata Agus.
Diketahui, berdasarkan informasi yang dibeberkan Agus, pihaknya merasa KPU tidak profesional dalam melakukan verifikasi terhadap PRIMA. Sehingga hal ini dirasa merugikan PRIMA.
"Kalau PRIMA di-TMS-kan berdasarkan catatan yang tadi kami sampaikan KPU tidak cermat, tidak profesional, artinya KPU membuka sengketa baru," jelasnya.
"Kalau situasinya seperti ini, ya sudah kita akan mainkan lagi. Kita tentunya masuk ke lembaga-lembaga yang menangani proses sengketa pemilu. Baik itu Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), baik itu PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) kita akan ke sana," Agus menambahkan.
Agus juga menjelaskan, ia merasa khawatir jika nanti pihaknya melakukan sengketa kembali akibat TMS, nantinya akan berdampak ke tahapan pemilu.
"Ini yang kita khawatirkan bakal mengganggu tahapan Pemilu karena bakal ada sengketa baru," ucapnya.
Agus masih dalam kesempatan yang sama mengaku proses verifikasi ulang yang dilakukan oleh KPU RI berjalan tidak adil. Agus mengatakan proses verfak ulang ini justru merugikan partainya.
"Sangat disayangkan, bahwa verifikasi faktual awal antara tanggal 1 sampai 4 April 2023 oleh KPU telah dilaksanakan secara tidak adil, tidak profesional, dan tidak cermat," jelasnya.
Agus pun menjelaskan beberapa bentuk ketidakadilan, ketidakprofesionalan, dan ketidakcermatan pelaksanaan verfak yang dilakukan oleh KPU.
Pertama ialah ihwal ketidakpatuhan KPU di daerah-daerah dalam melaksanakan SK KPU RI Nomor 782/PL.01.1-SD/05/2022 dan SK KPU RI Nomor 1172/PL.01.1-SD/05/2022.
Di mana surat keputusan tersebut pada pokoknya mengizinkan partai politik untuk menunjukkan surat keputusan pergantian kepengurusan dan surat pemecatan pengurus yang tidak aktif kepada verifikator untuk mendapatkan status memenuhi syarat.
Baca juga: Prima: Verifikasi Diintervensi Kekuatan Politik Besar Supaya Tak Lolos Jadi Parpol Peserta Pemilu