Tata Cara Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu 2024: Syarat, Jadwal, dan Syarat Dokumen
Berikut tata cara pengajuan bakal calon anggota DPR untuk Pemilu 2024 sesuai Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PI/05/2023 yang diliris di kpu.go.id
Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Sri Juliati

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tata cara pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau calon anggota legislatif (caleg) untuk Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Pengumuman Nomor 19/PL.01.4-PI/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.
"KPU membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPR untuk pemilu serentak 2024 melalui partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat," jelas KPU dalam keterangan tertulisnya di kpu.go.id.
KPU membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPR mulai Senin (1/5/2023) hari ini hingga Minggu, 14 Mei 2023.
Inilah tata cara pengajuan bakal calon anggota DPR atau caleg untuk Pemilu 2024 meliputi dokumen, waktu, tempat, dan caranya:
A. Dokumen Pengajuan
1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Sistem informasi pencalonan (Silon);
2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR BAKAL CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;
3. Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
Baca juga: KPU: Jadwal Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPR Mulai 1-14 Mei 2023, Harus Dapat Persetujuan DPP
B. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Pengajuan
1. Waktu Pengajuan
a. Hari/Tanggal : Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023
Waktu : Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB
b. Hari/Tanggal : Minggu, 14 Mei 2023
Waktu : 08.00 s.d 23.59 WIB
2. Tempat Pengajuan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.