Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tata Cara Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu 2024: Syarat, Jadwal, dan Syarat Dokumen

Berikut tata cara pengajuan bakal calon anggota DPR untuk Pemilu 2024 sesuai Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PI/05/2023 yang diliris di kpu.go.id

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Sri Juliati
zoom-in Tata Cara Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu 2024: Syarat, Jadwal, dan Syarat Dokumen
kpu.go.id
Logo Komisi Pemilihan Umum. Berikut tata cara pengajuan bakal calon anggota DPR untuk Pemilu 2024 sesuai Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PI/05/2023 yang diliris di kpu.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tata cara pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau calon anggota legislatif (caleg) untuk Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Pengumuman Nomor 19/PL.01.4-PI/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.

"KPU membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPR untuk pemilu serentak 2024 melalui partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat," jelas KPU dalam keterangan tertulisnya di kpu.go.id.

KPU membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPR mulai Senin (1/5/2023) hari ini hingga Minggu, 14 Mei 2023.

Inilah tata cara pengajuan bakal calon anggota DPR atau caleg untuk Pemilu 2024 meliputi dokumen, waktu, tempat, dan caranya:

A. Dokumen Pengajuan

1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Sistem informasi pencalonan (Silon);

Berita Rekomendasi

2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR BAKAL CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;

3. Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

Baca juga: KPU: Jadwal Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPR Mulai 1-14 Mei 2023, Harus Dapat Persetujuan DPP

B. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Pengajuan

1. Waktu Pengajuan

a. Hari/Tanggal : Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023
Waktu : Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB

b. Hari/Tanggal : Minggu, 14 Mei 2023
Waktu : 08.00 s.d 23.59 WIB

2. Tempat Pengajuan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas