Respons Denny Indrayana Sikapi Pernyataan Jokowi Soal Pejabat Publik Sekaligus Politik: Ada Etika
Denny Indrayana merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut dirinya seorang pejabat publik sekaligus pejabat politik.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut dirinya seorang pejabat publik sekaligus pejabat politik.
Denny Indrayana mengatakan setiap orang tentu dijamin hak dan kebebasannya untuk berpolitik.
"Namun demikian, tetap ada etika dan hukum yang berbeda ketika mengatur berpolitik untuk orang pribadi dibandingkan berpolitik sebagai pejabat publik, termasuk seorang presiden," kata Denny, dalam keterangan pers tertulis, Minggu (7/5/2023).
Denny menambahkan, ada perbedaan prinsipil antara politik institusional Jokowi sebagai Presiden, dengan politik personal Jokowi sebagai pribadi.
Terkait hal tersebut, menurutnya, ada dua aspek yang membedakan, yakni kepentingan yang diperjuangkan dan fasilitas yang digunakan.
Baca juga: Undang Ketua Umum Parpol ke Istana, JK Minta Jokowi Jangan Terlalu Ikut Campur Urusan Politik
Lebih lanjut, ia menjelaskan, dari sisi kepentingan, sebagai pejabat publik, politik presiden adalah untuk kepentingan publik.
"Politik institusional presiden, adalah politik kebangsaan. Politik yang didedikasikan hanya untuk Republik Indonesia. Politik untuk seluruh rakyat, tanpa kecuali, tanpa membedakan, tanpa diskriminasi," jelasnya.
Lanjut Denny, politik institusional presiden tidak boleh partisan.
"Artinya, presiden tidak boleh berpolitik untuk tujuan sekelompok masyarakat ataupun partai politik pendukungnya saja," ucapnya.
"Sebagai Presiden, Jokowi tidak boleh partisan. Tetapi sebagai pribadi Joko Widodo berhak menjadi kader salah satu partai, dalam hal ini PDI Perjuangan," tuturnya.
Baca juga: Tak Diundang ke Istana, NasDem Sebut Ada Hambatan Psikologis Jokowi dan Surya Paloh
Begitu juga dalam hal mendukung capres jagoannya.
Kata Denny, sebagai Presiden, Jokowi tidak boleh mendukung salah satu bakal calon presiden.
Tetapi sebagai pribadi, Jokowi boleh punya sokongan kepada salah satu kandidat, atau pada saatnya nanti bahkan berkampanye bagi salah satu calon presiden tersebut.
"Tentu, jika Joko Widodo akan kampanye untuk Capres Ganjar Pranowo, misalnya, maka ia harus cuti sebagai presiden. Demikian aturan UU Pemilu secara tegas mengatur, untuk memastikan Presiden tidak menggunakan fasilitas dan jabatan publiknya sebagai presiden untuk kepentingan politik diri-pribadi," katanya.
Sementara itu, dari sisi fasilitas, Denny menjelaskan, Presiden Jokowi berhak menggunakan protokoler dan fasilitas negara untuk kepentingan politik kebangsaan.
"Sebaliknya, untuk kepentingan politik partisan diri-pribadi, Jokowi harus menggunakan fasilitas diri-sendiri," ucapnya.
Baca juga: Luhut Akui Bahas Capres Cocok Pengganti Jokowi saat Bertemu Surya Paloh
Oleh karena itu, menurut Denny, Istana Negara, Istana Merdeka tidak boleh digunakan untuk membahas strategi pemenangan koalisi pemilihan umum, termasuk Pilpres 2024.
"Karena agenda politik demikian, bukanlah agenda kebangsaan, tetapi agenda politik partisan," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah disebut cawe-cawe urusan politik khususnya Pilpres 2024 karena mengumpulkan 6 Ketua Umum Partai Politik pendukung pemerintah di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa makam, (2/5/2023).
Menurut Presiden pertemuan dirinya dengan para Ketum Parpol hanya diskusi biasa.
“Cawe-cawe haha. Bukan cawe cawe, wong itu diskusi aja kok (disebut) cawe-cawe,” kata Jokowi di Gedung Sarinah, Jakarta, Kamis, (4/5/2023).
Lagi pula kata Jokowi, sebagai Presiden selain merupakan pejabat publik dirinya juga merupakan politikus. Sehingga wajar apabila bertemu Ketum Parpol membicarakan masalah politik.
“Saya tadi sampaikan, saya ini juga pejabat politik. Saya bukan cawe cawe,” katanya.
Jokowi menegaskan urusan Capres-Cawapres merupakan urusan partai politik atau gabungan partai politik. Namun, bukan berarti ia tidak boleh berdiskusi mengenai masalah tersebut.
“Urusan Capres, Cawapres itu urusannya partai atau gabungan partai. Sudah bolak-balik saya sampaikan kan? Tapi kalau mereka mengundang saya, saya mengundang mereka boleh-boleh saja. Apa konstitusi yang dilanggar dari situ ? Enggak ada. Tolonglah mengerti bahwa kita ini juga politisi, tapi juga pejabat publik,” pungkasnya.
Presiden Jokowi diketahui mengumpulkan enam Ketua Umum Partai Politik (Parpol) pendukung pemerintah di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (2/5/2023) malam.
Mereka yang hadir yakni Plt Ketum PPP Muhamad Mardiono, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, dan Ketum PKB Muhaimin Iskandar.
Adapun pertemuan berlangsung lebIH dari dua jam yakni dari pukul 19.00-21.30 WIB.