Ramai Dugaan Prabowo Endorse Luthfi-Yasin di Pilkada, Bawaslu Jateng Pertimbangkan Datangi Istana
Bawaslu Jateng bicara soal perkembangan penanganan dugaan adanya dukungan dari Presiden Prabowo kepada Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Pilkada Jateng.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah buka suara terkait dugaan endorse atau dukungan dari Presiden Prabowo Subianto kepada paslon nomor urut dua di Pilkada Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Diketahui dukungan itu terungkap lewat sebuah video yang menampilkan Prabowo yang berada di depan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain, pihaknya kini tengah melakukan penelusuran dan pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan endorse dari Prabowo ini.
Jika nanti dari penelusuran tersebut ditemukan pelanggaran, maka Bawaslu akan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait.
"Kalau dalam penelusuran nanti ternyata ada dugaan pelanggaran, pasti kami akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait, termasuk yang ada dalam video itu," kata Husain, dilansir Kompas.com, Selasa (12/11/2024).
Tak hanya itu, temuan dugaan pelanggaran itu juga nantinya akan diproses lebih lanjut dalam sidang pleno.
Selanjutnya, Bawaslu akan membuat Surat Keputusan (SK) penelusuran untuk melakukan klarifikasi kepada semua pihak yang terlibat.
Termasuk jika diperlukan, Bawaslu akan mendatangi Istana Kepresidenan untuk bertemu dengan pihak-pihak yang ada dalam video tersebut.
"Setelah itu kami bahas di sentra Gakkumdu dalam waktu 1x24 jam. Setelah itu kita klarifikasi kepada beberapa pihak."
"Termasuk, jika perlu mendatangi Istana Kepresidenan untuk menemui pihak-pihak yang ada di video itu, jangka waktunya 7 hari penelusuran itu," terang Husain.
Husain menegaskan, Bawaslu Jateng tidak akan mengabaikan kasus video viral Prabowo dengan Luthfi-Yasin yang belakangan ramai diperbincangkan publik ini.
Baca juga: PDIP Buka Suara soal Endorse Prabowo ke Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pilkada Jateng 2024
Meski demikian, Bawaslu Jateng tetap harus menunggu arahan dari Bawaslu RI, mengingat kasus ini melibatkan Presiden.
"Walaupun mungkin Pak Prabowo itu sebagai Ketua Partai, tapi sekarang posisinya seperti Presiden, 'kan."
"Makanya kami juga koordinasi dengan Bawaslu RI langkah-langkah yang harus kami ambil agar tidak salah atau keliru dalam penanganannya," imbuh Husain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.