KPU Verifikasi Administrasi Persyaratan Bacaleg, Bawaslu Mulai Lakukan Pengawasan Melekat
Bawaslu hingga jajaran kabupaten/kota mulai melakukan pengawasan melekat verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga jajaran kabupaten/kota mulai melakukan pengawasan melekat verifikasi administrasi (vermin) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI per Senin (15/5/2023) pascapendaftaran.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan pada tahun 2019, tahapan pencalonan menjadi tahap yang rawan terjadinya pelanggaran administrasi dan sengketa proses pemilu.
Baca juga: Pendaftaran Bacaleg Berakhir, KPU Mulai Vermin Dokumen Persyaratan
Sehingga pihaknya selaku lembaga pemantau harus melakukan pengawasan yang melekat.
"Karena itu, mau tidak mau kita harus melakukan pengawasan secara melekat, mengingat data yang saat ini ada di KPU belum sepenuhnya dapat kita akses," kata Lolly dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu ini juga mengingatkan beberapa kerawanan pada saat vermin seperti data ganda di semua lingkup baik dari lembaga hingga partai politik (parpol).
"Perlu diwaspadai kerawanan data ganda pada saat proses pencalonan, baik lingkup lembaganya, daerah pemilihan (dapil) atau partai politiknya, sehingga dalam konteks ini perlu kita waspadai," ujarnya.
Selain itu, dia juga berpesan agar seluruh jajaran pengawas melakukan identifikasi soal kemungkinan terjadinya perbedaan nama yang tidak linier antara KTP, ijazah dan dokumen bakal calon pendukung lainnya yang jadi persyaratan.
Senada, Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menambahkan, tahapan vermin merupakan seleksi awal dalam menyeleksi calon negarawan yang memiliki rekam jejak yang baik.
Sehingga ia berharap KPU tidak meloloskan calon seperti misalnya mantan terpidanan yang masih dalam proses jeda lima tahun.
Baca juga: Cak Imin Bertemu Wapres Maruf Amin, Minta Masukan Hadapi Pemilu 2024, Langkah PKB Disebut Tepat
"Jangan sampai kita meloloskan calon negarawan yang masih narapidana lepas. Sementara, aturan tidak memperbolehkan, harus ada jeda lima tahun, itupun harus diumumkan di media massa. Juga, kita amati para koruptor yang sudah keluar apakah sudah sampai jeda itu, kapan masa pidananya selesai ini harus hati-hati," ujarnya.
Sebagai informasi, penerimana pendaftaran bacaleg berakhir Minggu (14/5/2023).
Seluruh parpol peserta Pemilu 2024 telah berbodnong-bondong menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam sepekan terakhir untuk mendaftarkan bacalegnya selama masa pendaftaran dibuka sejak 1 Mei lalu.
Kini, per Senin (15/5/2023) KPU mulai melakukan verifikasi administasi (vermin) atas dokumen persyaratan bacaleg.
Proses vermin akan berlangsung hingga 23 Juni mendatang.
"Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pada Senin, 15 Mei 2023 sampai dengan Jumat, 23 Juni 2023," kata Anggota KPU RI, Idham Holik, dalam keterangannya yang dikutip Senin.
Nantinya, usai vermin KPU akan membuka pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bagi bacaleg yang masih belum memenuhi syarat pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Kemudian dilanjutkan vermin administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.