Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKPU 10/2023 Tidak Direvisi, KPPI Nilai Bakal Berpengaruh Terhadap Kebijakan DPR Terkait Perempuan

Partai politik, sebagai wadah yang menaungi kader-kadernya pun dinilai harus mendukung dan mengupayakan bagaimana perempuan dapat maju dan turut berk

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in PKPU 10/2023 Tidak Direvisi, KPPI Nilai Bakal Berpengaruh Terhadap Kebijakan DPR Terkait Perempuan
https://www.facebook.com/RahayuSaraswatiDjojohadikusumo
Ketua Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Rahayu Saraswati. Rahayu angkat bicara soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2023 yang tidak direvisi oleh KPU RI. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Rahayu Saraswati, angkat bicara soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2023 yang tidak direvisi oleh KPU RI. Seperti diketahui dalam Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023, aturan yang tertuang dinilai mencederai keterwakilan perempuan dalam pemilu.

Jika tak kunjung direvisi, Saras yang juga merupakan politisi Gerindra ini mengatakan PKPU 10/2023 bakal terlihat pengaruhnya saat DPR membuat kebijakan dengan sedikitnya keterwakilan perempuan di parlemen.

Baca juga: Koalisi Perempuan Somasi Bawaslu Karena KPU Tidak Jalankan Rekomendasi untuk Revisi PKPU 10/2023

Sebab kebijakan itu nanti bakal kehilangan perspektif gender dari suara perempuan.

"Kalau misalkan kita berkurang jumlah wakil perempuan di DPR artinya ada akan kebijakan yang mungkin banyak kehilangan perspektif dari suara perempuannya," kata Saras saat dihubungi, Selasa (23/5/2023).

"Jadi perspektif gender itu sebenarnya sangat penting lintas bidang, enggak cuma persoalan perempuan," tambahnya.

Sebagai informasi, PKPU 10/2023 masih mengatur batas minimal keterwakilan perempuan dalam pemilu adalah 30 persen. Kuota ini masih sangat dibutuhkan, tegas Saras, sebab sejauh ini, dalam realitanya, sistem politik masih tidak ramah perempuan.

BERITA TERKAIT

Partai politik, sebagai wadah yang menaungi kader-kadernya npun dinilai harus mendukung dan mengupayakan bagaimana perempuan dapat maju dan turut berkontestasi.

Baca juga: Tidak Revisi PKPU 10/2023, Koalisi Perempuan Sebut KPU RI Tidak Jalankan Kewajiban Hukum

"Realitanya secara ekonomi dan sistem politik yangg ada, itu tidak woman friendly, tidak ramah perempuan. itu kenapa kuota ini masih sangat dibutuhkan," tuturnya.

"Supaya lebih banyak istilahnya partai seharusnya juga mendukung upaya perempuan untuk maju, untuk jadi, dan karena melihat bahwa tantangannya itu sedemikian banyaknya," Saras menambahkan.

Sebelumnya, DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian dalam Negeri dan penyelenggara pemilu telah sepakat untuk tidak merevisi PKPU 10/2023.

“Komisi II DPR RI meminta KPU RI untuk tetap konsisten melaksanakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," kata Doli dalam RDP, Rabu (17/5/2023).

RDP tersebut lahir usai Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyambangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Senin (8/5/2023).

Koalisi ini menolak penuh Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023 karena melanggar UUD NKRI Tahun 1945 dan UU Pemilu dan meminta Bawaslu memerintahkan KPU untuk segera merevisi pasal tersebut. Pada 10 Mei 2023, KPU merespons aspirasi mereka dengan menyatakan di muka publik ihwal KPU akan melakukan perubahan Pasal 8 ayat 2 huruf a PKPU No 10/2023.

Ada Apa Dengan Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023?

Dalam PKPU Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023, pembulatan keterwakilan perempuan dihitung secara matematika. Apabila lebih dari 0,5 maka dibulatkan ke atas. Sedangkan apabila kurang dari 0,5 dibulatkan ke bawah.

Contohnya, apabila di sebuah dapil terdapat delapan alokasi kursi, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 2,4.

Dari angka itu, karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total 8 caleg di dapil itu cukup hanya 2 orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.

Diketahui dari 84 Dapil yang sudah ditetapkan, jumlah Dapil yang akan tidak terpenuhi keterwakilan perempuannya adalah sebanyak 38 Dapil jika dilakukan pembulatan kebawah seperti PKPU yang berlaku saat ini.

Baca juga: Pekan Depan KPU Akan Rapat dengan DPR Bahas PKPU Terkait Kampanye hingga Logistik Pemilu

Titi Anggraini, bagian dari koalisi perempuan, menyatakan PKPU 10/2023 tidak hanya bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 UU No.7 Tahun 2017, namun juga tidak memberi kepastian terhadap pelaksanaan zipper system.

Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 246 (2) UU No. 7 Tahun 2017 dan penjelasannya yang menyebutkan “Di dalam setiap 3 (tiga) bakal calon perdapat paling sedikit 1 (satu) orang perempuan”.

“Selanjutnya penjelasan pasal a quo menegaskan dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, dan/atau 2, dan/atau 3 dan demikian seterusnya, tidak hanya pada nomor urut 3, 6 dan seterusnya,” ujar Titi dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).

Pembaruan UU No.7 Tahun 2017 yang memastikan penempatan calon perempuan pada nomor urut kecil merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi No.20/PUU-XI/2013. Peraturan KPU 10 Tahun 2023 hanya mengadopsi ketentuan Pasal 246 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017.

KPU sebagai pelaksana UU mengabaikan ketentuan penjelasan Pasal 246 (2) UU No. 7 Tahun 2017 sehingga menimbulkan kerugian bagi bakal calon perempuan yang telah diafirmasi hak politiknya oleh UUD NRI, Putusan MK No.20/PUU-XI/2013 dan UU Pemilu.

Padahal dalam draf uji publik KPU, pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 masih mengatur pembulatan ke atas jika keterwakilan 30 persen caleg perempuan di suatu daerah pemilihan (Dapil) menghasilkan angka desimal kurang dari nol koma lima.

Kemudian, setelah disetujui bersama Komisi II DPR, aturan tersebut berubah menjadi pembulatan hitungan matematika yang mana bila nol koma lima kurang maka akan dibulatkan kebawah dan jika nol koma lebih maka akan dibulatkan keatas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas