Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Ini Pengertian, Kelebihan, dan Kekurangannya

Mengenal apa yang dimaksud dengan sistem pemilu proporsional tertutup mulai dari pengertian, kelebihan, dan kekurangannya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Daryono
zoom-in Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Ini Pengertian, Kelebihan, dan Kekurangannya
Ist/Tribun Jogja
Ilustrasi Pemilu - Mengenal apa yang dimaksud dengan sistem pemilu proporsional tertutup mulai dari pengertian, kelebihan, dan kekurangannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Sistem pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilihan umum di mana pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan.

Dalam sistem pemilu proporsional tertutup, pemilih tidak dapat memilih kandidat atau calon wakil rakyat secara langsung.

Sistem pemilu proporsional tertutup menjadi polemik yang kembali mencuat akhir-akhir ini.

Tak lain setelah pakar hukum tata negara Denny Indrayana membocorkan informasi soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.

"MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99, dikutip Minggu (28/5/2023).

Baca juga: Denny Indrayana Dapat Bocoran soal Sistem Pemilu: MK Akan Putuskan Proporsional Tertutup

Jika pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa Orde Baru (Orba).

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.

Berita Rekomendasi

Lantas, apa itu sistem pemilu proporsional tertutup?

Sebelum mengetahui apa yang dimaksud dengan sistem pemilu proporsional tertutup, awam perlu mengetahui tentang sistem pemilu proporsional.

Dikutip dari sulbar.bawaslu.go.id, sistem pemilu proporsional adalah sistem berdasarkan presentase pada kursi parlemen yang akan dibagikan kepada partai politik peserta pemilihan umum.

Dengan kata lain, partai politik akan memperoleh jumlah kursi sesuai dengan jumlah suara pemilih yang diperoleh di seluruh wilayah negara.

Sistem pemilu proporsional terbagi menjadi dua yaitu sistem pemilu proporsional terbuka dan sistem pemilu proporsional tertutup.

Dalam sistem pemilu proporsional terbuka, pemilih dapat memilih nama atau foto kandidat di surat suara.

Pemilih dapat langsung memilih calon legislatif yang dikehendaki untuk dapat duduk menjadi anggota dewan.

Partai politik menyediakan daftar calon legislatif untuk dimasukkan kedalam surat suara.

Kandidat yang memperoleh suara terbanyak akan terpilih sebagai anggota legislatif DPR dan DPRD.

Contoh Pemilu di Indonesia yang menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka adalah Pemilu pasca-reformasi tahun 2009-2019. 

Ilustrasi
Ilustrasi (Samsul Hadi/Surya)

Baca juga: KPU Tengah Susun Rancangan Anggaran Surat Suara Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Rp800 M

Adapun pengertian sistem pemilu proporsinal tertutup, pemilih hanya memilih tanda gambar atau lambang partai dalam surat suara.

Kemudian partai-lah yang menentukan nama-nama yang duduk menjadi anggota dewan.

Contohnya saat Pemilu di Indonesia pasca-reformasi tahun 2004 atau Pemilu 2004 dan Pemilu saat Orde Baru.

Sistem pemilu proporsional tertutup yang diterapkan kala itu dinilai telah menghasilkan wakil-wakil yang lebih merepresentasikan kepentingan elit parpol dibandingkan kepentingan rakyat yang diwakilinya.

Hal ini dikatakan Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Pemilihan Umum Fakultas Hukum Universitas Andalas, Khairul Fahmi dalam sidang lanjutan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Senin (15/5/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

"Jatuhnya pilihan pada sistem proporsional terbuka tidak dapat dilepaskan dari pengalaman pahit penerapan sistem proporsional tertutup selama pemilu-pemilu Orde Baru."

"Pengalaman buruk tersebut membawa para pembentuk undang-undang pada tahun 2003 untuk menjatuhkan pilihan kebijakannya pada sistem proporsional terbuka," kata dia, dikutip mkri.id.

Baca juga: Lewat Survei IPI, Publik Diklaim Lebih Memilih Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Delapan pimpinan partai politik (parpol) yang punya wakil di Parlemen menyatakan sikap tegas menolak wacana sistem pemilu proporsional tertutup.
Delapan pimpinan partai politik (parpol) yang punya wakil di Parlemen menyatakan sikap tegas menolak wacana sistem pemilu proporsional tertutup. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Sistem pemilu proporsional tertutup memiliki sejumlah kelebihan dan kekurangan.

Inilah kelebihan dan kekurangan sistem pemilu proporsional tertutup:

1. Kelebihan Sistem Proporsional Tertutup

- Memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas karena partai politik yang menentukan calon legislatifnya.

- Mampu meminimalisir praktik politik uang.

- Meningkatkan peran parpol dalam kaderisasi sistem perwakilan dan mendorong institusionalisasi parpol.

2. Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

- Pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa kandidat caleg yang dicalonkan dari partai politik.

- Tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat.

- Menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pascapemilu.

- Potensi menguatnya oligarki di internal parpol.

- Munculnya potensi ruang politik uang di internal parpol dalam hal jual beli nomor urut.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi telah rampung menggelar sidang Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem proporsional terbuka pada Selasa (23/5/2023).

Sidang dengan materi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tuntas dilaksanakan setelah mengagendakan keterangan pihak terkait Partai Nasdem dan Partai Garuda.

"Hari ini akan menjadi sidang terakhir," ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra di persidangan, Selasa (23/5/2023).

Dengan demikian, maka pihak terkait sudah tidak bisa lagi mengajukan saksi ahli untuk memberikan keterangan.

Sebab MK telah menetapkan batas pengajuan ahli tersebut pada 18 April 2023 lalu.

Ia menambahkan jika pun ada permohonan keberatan dari pemohon, maka itu disampaikan dalam kesimpulan.

"Jadi ini perlu penegasan-penegasan terutama yang memungkinkan penambahan waktu, karena kita akan segera menyelesaikan permohonan ini," katanya.

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa setelah persidangan hari ini, maka agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak terkait.

Penyerahan tersebut diserahkan paling lambat 7 hari kerja usai sidang terakhir ini digelar.

Setelah tahapan tersebut selesai, Mahkamah akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan waktu menggelar sidang putusan sistem pemilu.

"Acara selanjutnya atau agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak, termasuk pihak terkait."

"Penyerahan kesimpulan paling lambat hari Rabu 31 Mei 2023 jam 11.00 WIB," tuturnya.

Namun demikian, hingga sidang selesai dan ditutup pada sekira pukul 12.36 WIB, MK belum menyatakan kapan sidang putusan gugatan sistem pemilu ini akan dilaksanakan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas