Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Ini Pengertian, Kelebihan, dan Kekurangannya
Mengenal apa yang dimaksud dengan sistem pemilu proporsional tertutup mulai dari pengertian, kelebihan, dan kekurangannya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Sistem pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilihan umum di mana pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan.
Dalam sistem pemilu proporsional tertutup, pemilih tidak dapat memilih kandidat atau calon wakil rakyat secara langsung.
Sistem pemilu proporsional tertutup menjadi polemik yang kembali mencuat akhir-akhir ini.
Tak lain setelah pakar hukum tata negara Denny Indrayana membocorkan informasi soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.
"MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99, dikutip Minggu (28/5/2023).
Baca juga: Denny Indrayana Dapat Bocoran soal Sistem Pemilu: MK Akan Putuskan Proporsional Tertutup
Jika pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa Orde Baru (Orba).
"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.
Lantas, apa itu sistem pemilu proporsional tertutup?
Sebelum mengetahui apa yang dimaksud dengan sistem pemilu proporsional tertutup, awam perlu mengetahui tentang sistem pemilu proporsional.
Dikutip dari sulbar.bawaslu.go.id, sistem pemilu proporsional adalah sistem berdasarkan presentase pada kursi parlemen yang akan dibagikan kepada partai politik peserta pemilihan umum.
Dengan kata lain, partai politik akan memperoleh jumlah kursi sesuai dengan jumlah suara pemilih yang diperoleh di seluruh wilayah negara.
Sistem pemilu proporsional terbagi menjadi dua yaitu sistem pemilu proporsional terbuka dan sistem pemilu proporsional tertutup.
Dalam sistem pemilu proporsional terbuka, pemilih dapat memilih nama atau foto kandidat di surat suara.
Pemilih dapat langsung memilih calon legislatif yang dikehendaki untuk dapat duduk menjadi anggota dewan.