Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Ini Pengertian, Kelebihan, dan Kekurangannya

Mengenal apa yang dimaksud dengan sistem pemilu proporsional tertutup mulai dari pengertian, kelebihan, dan kekurangannya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Daryono
zoom-in Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Ini Pengertian, Kelebihan, dan Kekurangannya
Ist/Tribun Jogja
Ilustrasi Pemilu - Mengenal apa yang dimaksud dengan sistem pemilu proporsional tertutup mulai dari pengertian, kelebihan, dan kekurangannya. 

- Memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas karena partai politik yang menentukan calon legislatifnya.

- Mampu meminimalisir praktik politik uang.

- Meningkatkan peran parpol dalam kaderisasi sistem perwakilan dan mendorong institusionalisasi parpol.

2. Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

- Pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa kandidat caleg yang dicalonkan dari partai politik.

- Tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat.

- Menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pascapemilu.

Berita Rekomendasi

- Potensi menguatnya oligarki di internal parpol.

- Munculnya potensi ruang politik uang di internal parpol dalam hal jual beli nomor urut.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi telah rampung menggelar sidang Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem proporsional terbuka pada Selasa (23/5/2023).

Sidang dengan materi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tuntas dilaksanakan setelah mengagendakan keterangan pihak terkait Partai Nasdem dan Partai Garuda.

"Hari ini akan menjadi sidang terakhir," ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra di persidangan, Selasa (23/5/2023).

Dengan demikian, maka pihak terkait sudah tidak bisa lagi mengajukan saksi ahli untuk memberikan keterangan.

Sebab MK telah menetapkan batas pengajuan ahli tersebut pada 18 April 2023 lalu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas