Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Ini Pengertian, Kelebihan, dan Kekurangannya

Mengenal apa yang dimaksud dengan sistem pemilu proporsional tertutup mulai dari pengertian, kelebihan, dan kekurangannya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Daryono
zoom-in Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Ini Pengertian, Kelebihan, dan Kekurangannya
Ist/Tribun Jogja
Ilustrasi Pemilu - Mengenal apa yang dimaksud dengan sistem pemilu proporsional tertutup mulai dari pengertian, kelebihan, dan kekurangannya. 

Ia menambahkan jika pun ada permohonan keberatan dari pemohon, maka itu disampaikan dalam kesimpulan.

"Jadi ini perlu penegasan-penegasan terutama yang memungkinkan penambahan waktu, karena kita akan segera menyelesaikan permohonan ini," katanya.

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa setelah persidangan hari ini, maka agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak terkait.

Penyerahan tersebut diserahkan paling lambat 7 hari kerja usai sidang terakhir ini digelar.

Setelah tahapan tersebut selesai, Mahkamah akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan waktu menggelar sidang putusan sistem pemilu.

"Acara selanjutnya atau agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak, termasuk pihak terkait."

"Penyerahan kesimpulan paling lambat hari Rabu 31 Mei 2023 jam 11.00 WIB," tuturnya.

BERITA REKOMENDASI

Namun demikian, hingga sidang selesai dan ditutup pada sekira pukul 12.36 WIB, MK belum menyatakan kapan sidang putusan gugatan sistem pemilu ini akan dilaksanakan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas