MK Respons Denny Indrayana Soal Bocoran Putusan Sistem Pemilu: Belum Dibahas, Bagaimana Bisa Bocor?
MK merespons pernyataan eks Wamenkumham Denny Indrayana yang menyebut putusan hakim akan mengembalikan sistem Pemilu ke proporsional tertutup
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dodi Esvandi
![MK Respons Denny Indrayana Soal Bocoran Putusan Sistem Pemilu: Belum Dibahas, Bagaimana Bisa Bocor?](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jubir-mk-fajar-laksono.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) merespons pernyataan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang menyebut putusan hakim akan mengembalikan sistem Pemilu ke proporsional tertutup.
Jubir MK Fajar Laksono mengatakan Mahkamah Konstitusi akan mengkonfirmasi hal tersebut secara langsung ke Denny Indrayana.
Meski demikian, Fajar menjelaskan gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu sama sekali belum dibahas di Rapat Musyawarah Hakim (RPH).
Padahal melalui RPH tersebut nantinya akan dihasilkan putusan hakim terkait gugatan sistem Pemilu itu.
"Ya saya akan tanyakan ke yang bersangkutan. Tapi itu tadi, alurnya begitu, penyerahan kesimpulan, baru akan dibahas," kata Fajar saat ditemui di Gedung MK, Senin (29/5/2023).
"Nah bagaimana mungkin bocor atau apa kalau itu saja belum dibahas. Silahkan tanyakan pihak yang bersangkutan," sambungnya.
Baca juga: Profil Denny Indrayana, Bocorkan Putusan MK soal Sistem Pemilu, Eks Wamenkumham Era SBY
Lebih lanjut Fajar mengungkapkan MK belum mengambil sikap untuk melakukan pemeriksaan terhadap Denny Indrayana.
"Ya kita belum tahu. Kita masih bahas dulu secara internal langkah-langkah yang tepat itu seperti apa, dengan perkembangan, dengan berita seperti itu," ucapnya.
Denny Indrayana sebelumnya menyebut bahwa dirinya mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem Pemilu Legislatif.
Denny mengkaku mendapat informasi bahwa MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99.
Denny menyebut putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.
Di mana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.
Baca juga: NasDem Tanggapi Informasi Denny Indrayana Soal Putusan MK: Publik Jangan Diam!
Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut.
Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.
Jika memang pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa orde baru (orba).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.