Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

7 Fakta Polemik Sistem Pemilu Tertutup, Pernyataan MK hingga Klarifikasi Denny Indrayana

Berikut sejumlah fakta mengenai polemik Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup yang dilontarkan Pakar hukum tata negara Denny Indrayana.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 7 Fakta Polemik Sistem Pemilu Tertutup, Pernyataan MK hingga Klarifikasi Denny Indrayana
Tangkapan Layar Instagram @dennyindrayana99
Denny Indrayana. Berikut sejumlah fakta mengenai polemik Pemilu 2024 sistem proporsional tertutup yang dilontarkan Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. 

Legislator Komisi III itu justru menilai MK kini harus diawasi dan diperingatkan agar tak membuat keputusan yang menyesatkan jalannya demokrasi. 

"MK harus diawasi dan diperingatkan. Denny telah melakukan hal ini agar MK tidak membuat putusan yg sesat dn menyesatkan jalannya demokrasi kita.

Terima kasih Bung Denny atas keberaniannya menjadi Jubira=juru bicara rakyat," kata Benny melalui akun Twitternya @BennyHarmanID, Senin (29/5/2023). 

Dalam hal ini Benny pun mengkritik instruksi Mahfud MD yang mendorong kepolisian untuk memeriksa Denny. 

"Pak Mahfud ini benar-benar sudah menjadi corong rezim otoriter.

Mestinya harus berterima kasih kpd Pak Denny, bukan malah menginstruksikan Polri utk kriminalisasi ybs. Quo vadis Pak Mahfud, quo vadis domine?" ujarnya. 

- Kapolri Turun Tangan

Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) didampingi Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) menyampaikan keterangan usai Rapat Koordinasi Nasional di Jakarta, Senin (29/5/2023). Rapat yang diikuti anggota TNI dan Polri tersebut mengangkat tema Sinergisitas Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Politik, Hukum, dan Keamanan untuk Menyukseskan Pemilu 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) didampingi Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) menyampaikan keterangan usai Rapat Koordinasi Nasional di Jakarta, Senin (29/5/2023). Rapat yang diikuti anggota TNI dan Polri tersebut mengangkat tema Sinergisitas Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Politik, Hukum, dan Keamanan untuk Menyukseskan Pemilu 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Berita Rekomendasi

Menkopolhukan Mahfud MD meminta agar polisi segera turun tangan menyelidiki dugaan bocornya putusan MK ini. 

Pihak kepolisian pun segera mengambil langkah penyelidikan 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun langsung menerima arahan dari Mahfud MD untuk melakukan penyelidikan.

"Supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan, tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan, sesuai dengan arahan beliau untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (29/5/2023).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga mengatakan, saat ini pihaknya sedang merapatkan mengenai langkah-langkah yang akan diambil tersebut..

Kemudian, jika nantinya ditemukan peristiwa pidana, pihaknya akan diambil langkah lebih lanjut.

- Denny Indrayana Dilaporkan

Buntut dugaan membocorkan rahasia negara, Denny pun dilaporkan oleh LSM Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) ke Polda Metro Jaya pada Senin (29/5/2023).

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Paguyuban BCAD, Musa Emyus.

Musa menjelaskan, ada dua hal yang melandasi laporan tersebut dibuat.

Pertama, Denny Indrayana dinilai telah membocorkan rahasia negara terkait putusan MK yang disebutnya memakai sistem proporsional tertutup atau coblos partai dalam Pemilu 2024.

Kedua, Denny dianggap telah meresahkan menjelang Pemilu 2024.

"Lagi kerja-kerja di partai, sosialisasi terganggu isu yang dibuat Denny Indrayana ini," tuturnya dikutip dari Tribun Banten.

- Denny Indrayana Klarifikasi

Denny Indrayana menegaskan dirinya tidak mendapatkan bocoran putusan MK soal sistem Pemilu 2024 yang disebut bakal menggunakan sistem proporsional tertutup.

"InsyaAllah saya paham betul untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika," kata Denny Indrayana, Senin (30/5/2023) pagi.

"Karena itu, saya bisa tegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pesan yang saya sampaikan ke publik," sambungnya.

Denny mengatakan, dia mendapatkan informasi, bukan bocoran.

Ia juga menjelaskan, informasi yang didapatkannya bukan bersumber dari lingkungan MK.

"Bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK."

"Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak MK," kata Denny.

Denny Indrayana
Denny Indrayana (Tangkapan Layar Instagram @dennyindrayana99)

Denny menyebut, sebelum menyampaikan rumor yang kini jadi perbincangan publik, ia telah cermat memilih frasa.

Dia mengatakan bahwa penggunaan frasa info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen.

"Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah “informasi dari A1” sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD," ujarnya. 

Dia hanya mengatakan, informasi yang diterimanya sangat kredibel dan patut dipercaya.

Karena itu pulalah, Denny akhirnya melanjutan informasi itu kepada khalayak luas sebagai bentuk publik control.

"Ini agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut," katanya. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Rifqoh/Gita Wirawan/Ibriza Fasti) (TribunBanten.com/Glery Lazuardy)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      ×

      Ads you may like.

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas