Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Banyak Akun Peserta yang Aktif Saat Masa Tenang Pemilu 2019, KPU Perkuat PKPU Soal Medsos

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menggodok Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur soal akun media sosial (medsos) peserta Pemilu 2024.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Masih Banyak Akun Peserta yang Aktif Saat Masa Tenang Pemilu 2019, KPU Perkuat PKPU Soal Medsos
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz. August Mellaz mengatakan masih banyak peserta pemilu yang akun medsosnya masih aktif di masa tenang. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menggodok Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur soal akun media sosial (medsos) peserta Pemilu 2024.

Satu di antara beberapa aturan tersebut ialah ihwal akun medsos peserta pemilu yang harus segera ditutup pada hari terakhir masa kampanye nanti.

Baca juga: KPU Rancang PKPU: Setiap Peserta Pemilu Boleh Miliki 20 Akun Medsos untuk Kampanye

Belajar dari pemilu sebelumnya, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz mengatakan masih banyak peserta pemilu yang akun medsosnya masih aktif di masa tenang.

Padahal harusnya akun tersebut sudah harus ditutup pada hari terakhir masa kampanye. Hal tersebut juga telah dipaparkan oleh Mellaz dalam Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR, Senin (29/5/2023) kemarin.

“Penutupan akun media sosial pada hari terakhir masa kampanye. Ini berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 lalu, pada berakhirnya masa kampanye, ternyata masih banyak akun media sosial yang aktif pada masa tenang," tutur dia.

Baca juga: KPU Akan Atur Sumbangan Berbentuk Uang Elektronik, Wajib Disetorkan ke Rekening Khusus Dana Kampanye

Sebagai informasi, jatah akun medsos peserta Pemilu 2024 nanti juga ditambah jumlahnya. Mereka kini dapat memiliki 20 akun pada setiap medsos

Berita Rekomendasi

Jumlah ini bertambah dua kali lipat dari aturan sebelumnya pada Pemilu 2019 lalu di mana hanya ada 10 akun pada setiap medsos

“Pada PKPU sebelumnya (PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dalam Pasal 35 ayat 2) itu kami membuka ruang paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi,” ujarnya. 

“Untuk rancangan peraturan yang kami ajukan pada saat ini, kami perbanyak dua kali lipat menjadi 20 akun untuk setiap jenis aplikasi,” Mellaz menambahkan,” Mellaz menambahkan. 

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai harus ada semacam aturan yang membatasi kampanye di jejaring medsos.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan bahwa kampanye di medsos berpotensi menimbulkan masalah lantaran dipakai untuk menyerang lawan politik.

"Kampanye di medsos pasti pengaturannya, kita harus melihat baik buruknya masalah penyerangan terhadap orang lain. Di medsos boleh gak kampanye? Boleh tapi ada batasannya. Kan medsos ini tidak seperti kampanye di media elektronik," ujar Bagja kepada awak media, (19/9/2022).

Baca juga: Komisi II Wanti-wanti KPU dan Bawaslu soal Dugaan Transaksional Perekrutan Komisioner di Daerah

Dia berharap kampanye Pemilu 2024 tidak membuat gaduh, apalagi menimbulkan polarisasi di tengah masyarakat.

"Kita mendorong PKPU membatasi ruang gerak media sosial untuk dijadikan ajang untuk menyerang pribadi, menyerang keyakinan beragama dan lain-lain," kata Bagja.

"Kita sudah menghadapi era 2024 melewati COVID-19 kok tidak masih bisa bersaudara kembali. Itu masa-masa sulit kan. Bikin PKPU tentang kampanye di media sosial," sambung dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas