Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Belum Tentukan Sikap soal Isu Kebocoran Putusan Sistem Pemilu: Masih Dibahas Internal

MK menyatakan belum menentukan sikap lebih jauh merespons isu terkait putusan sistem pemilu yang disebut bakal berubah menjadi tertutup.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in MK Belum Tentukan Sikap soal Isu Kebocoran Putusan Sistem Pemilu: Masih Dibahas Internal
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Jubir MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/5/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan belum menentukan sikap lebih jauh merespons isu terkait putusan sistem pemilu yang disebut bakal berubah menjadi tertutup. 

Eks Wamenkumham Denny Indrayana menegaskan dirinya tidak mendapatkan bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu 2024 yang disebut bakal menggunakan sistem proporsional tertutup.

Denny mengatakan bahwa dia mendapatkan informasi, bukan bocoran.

"Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah “informasi dari A1” sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD," kata Denny dalam pesan yang diterima, Selasa (30/5/2023).

Dia mengatakan bahwa penggunaan frasa info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen.

"Saya menggunakan frasa informasi dari 'Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya'," tambahnya.

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana ditemui di hotel kawasan Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2023).
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana ditemui di hotel kawasan Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2023). (Mario Christian Sumampow)

Dia meyakini informasi yang diterimanya sangat kredibel dan patut dipercaya.

Karena itu pulalah, Denny akhirnya melanjutan informasi itu kepada khalayak luas sebagai bentuk publik control.

BERITA REKOMENDASI

"Ini agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut.”

"Ingat, putusan MK bersifat langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali (final and binding). Karena itu ruang untuk menjaga MK, agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak, hanyalah sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas