Merasa Akses Silon Masih Belum Didapat Sepenuhnya, Bawaslu Adukan KPU ke DKPP
Bawaslu masih belum sepenuhnya terpuaskan oleh akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang diberikan oleh Komisi Pemilu Umum (KPU) RI.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih belum sepenuhnya terpuaskan oleh akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang diberikan oleh Komisi Pemilu Umum (KPU) RI.
Sehingga atas hal ini, Bawaslu terus mengajukan kajian dan akan menindaklanjutinya dengan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kajian yang dilakukan Bawaslu adalah ihwal apakah tidak diberikan akses Silon secara penuh ini merupakan pelanggaran etik atau tidak oleh KPU.
"Kami sedang melakukan kajian apakah ini termasuk ke pelanggaran etika atau tidak, kita mungkin langsung kajian untuk melaporkan ke DKPP," kata Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, Kamis (1/6/2033).
Bawaslu mengaku tidak mau terburu-buru untuk melaporkan KPU ke DKPP, maka dari itu proses pengkajian coba mereka terapkan lebih dulu.
"Karena enggak bisa (akses Silon secara keseluruhan), nah ya sudah kita uji ke DKPP saja, apakah yang disampaikan KPU ini sudah sesuai dengan asas penyelenggara pemilu apa enggak, melanggar etik engga," tuturnya.
"Tentu kita juga enggak gegabah, kita lakukan kajian dulu karena ini pelanggaran UU yang lain," tambahnya.
Sebelumnya, Bawaslu sempat menyurati KPU soal keterbatasan akses Silon, tapi tidak digubris.
Bawaslu dalam surat imbauannya meminta Ketua KPU agar memberikan akses Silon seutuhnya, karena kala itu Bawaslu hanya dapat melihat dashboard dan jadwal tahapan pencalonan anggota legislatif tahun 2024.
Baca juga: Sekjen PDIP Puji Silon KPU yang Mudahkan Parpol Daftarkan Bacaleg di Pemilu 2024
Sebagai informasi, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) pun turut mendorong KPU RI untuk memberikan akses Silon secara optimal, terbuka, dan aksesibel baik kepada Bawaslu dan pemantau pemilu yang diberikan hak untuk mengumpulkan informasi penyelenggaran pemilu berdasarkan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal ini, kata Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita, guna memastikan apa yang disampaikan partai politik sesuai dengan komitmen mengawal kebutuhan calon pemilih generasi muda, keterwakilan perempuan, dan kelompok rentan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.