Denny Indrayana Tanggapi Laporan Polisi terkait Dugaan Bocorkan Putusan MK: Saya Siap, Tapi . . .
Denny akan menghadapi proses hukum tapi dengan catatan proses itu tidak disalahgunakan untuk pembungkaman atas hak asasi kebebasan berbicara.
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana menyatakan dirinya akan menghadapi proses hukum yang sedang berjalan terkait laporan terhadap dirinya soal dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny akan menghadapi proses hukum tersebut tapi dengan catatan proses itu tidak disalahgunakan untuk pembungkaman atas hak asasi kebebasan berbicara dan berpendapat.
Dia menyebut contoh kasus seperti yang terjadi pada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Seperti diketahui Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terseret kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Ini Alasan Laporkan Denny Indrayana ke Bareskrim soal Dugaan Bocorkan Putusan Sistem Pemilu
"Jika prosesnya bergeser menjadi kriminalisasi kepada sikap kritis, maka saya akan menggunakan hak hukum saya untuk melakukan pembelaan melawan kedzaliman dan melawan hukum yang disalahgunakan," demikian dikutip dari keterangan pers yang disampaikan Denny Indrayana kepada Tribunnews, Minggu (4/6/2023).
Denny Indrayana sebelumnya dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Andi Windo Wahidin.
Andi melaporkan Denny karena pernyataannya yang dianggap sudah membuat kegaduhan di masyarakat, padahal putusan tersebut belum dibacakan.
"Apa yang dilakukan Denny sudah membuat situasi politik nasional gaduh. Terlebih, apa yang disampaikan itu merupakan dugaan putusan yang sebenarnya belum dibacakan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Andi Windo Wahidin saat dihubungi, Sabtu (3/6/2023).
Lebih lanjut Denny menanggapi terkait laporan yang dilayangkan kepada aparat kepolisian.
Menurutnya, terlepas adanya hak setiap orang untuk melaporkan ke polisi, Denny mengatakan hak demikian mesti digunakan secara tepat dan bijak.
Ada baiknya, tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana.
"Seharusnya, persoalan wacana dibantah dengan narasi pula, bukan memasukkan tangan paksa negara,
apalagi proses hukum pidana," kata Denny.
Terlebih lagi kata Denny, pembicaraan terkait topik politik di waktu menjelang kontestasi Pemilu 2024 sangat rentan dengan kriminalisasi kepada lawan politik, yaitu ketika instrumen hukum disalahgunakan untuk membungkam sikap kritis dan oposisi.
Baca juga: Tidak Menutup Kemungkinan Denny Indrayana Dipanggil, Kabareskrim Polri: Pada Saatnya Akan Diperiksa
"Informasi yang saya sampaikan kepada publik melalui akun sosial media adalah upaya saya mengontrol
putusan Mahkamah Konstitusi, sebelum dibacakan."