Denny Indrayana Tanggapi Laporan Polisi terkait Dugaan Bocorkan Putusan MK: Saya Siap, Tapi . . .
Denny akan menghadapi proses hukum tapi dengan catatan proses itu tidak disalahgunakan untuk pembungkaman atas hak asasi kebebasan berbicara.
Penulis: Dewi Agustina
dok. Kompas.com
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana menyatakan dirinya akan menghadapi proses hukum yang sedang berjalan terkait laporan terhadap dirinya soal dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Denny akan menghadapi proses hukum tersebut tapi dengan catatan proses itu tidak disalahgunakan untuk pembungkaman atas hak asasi kebebasan berbicara dan berpendapat.
"Jadi ujaran kebencian terhadap lembaga negara, saling mengadu domba, terlapor menyebut MK, KPK, Hakim Konstitusi, MA, Pak Muldoko, PPP Gus Romi, penyebutan ini yang menjadikan lembaga-lembaga negara tersebut seolah-olah terlapor serba tahu apa yang akan terjadi," ungkap Andi.
"Padahal terlapor saat ini tidak menjadi pihak atau bisa ber-statemen atas nama lembaga-lembaga tersebut di atas," sambungnya.