Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu: Bukan Hal Baru, Ketua dan Anggota KPU Harusnya Tahu LPSDK Penting
Anggota KPU RI Idham Holik menyatakan LPSDK untuk Pemilu 2024 dihapus.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mengatakan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada dasarnya bukan hal baru dalam penyelenggaraan Pemilu karena sudah diterapkan sejak tahun 2014.
Sehingga, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, yang merupakan bagian dari koalisi, menyebut harusnya seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode kali ini yang mayoritas berlatar belakang penyelenggara pemilu juga pengamat tahu betul ihwal pentingnya LPSDK.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Argumentasi KPU Hapus LPSDK Merupakan Sesat Pikir
Sebagaimana diketahui, anggota KPU RI Idham Holik menyatakan LPSDK untuk Pemilu 2024 dihapus.
Alasan dihapusnya LPSDK adalah karena tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Lebih lanjut, penghapusan LPSDK juga karena bersinggungan dengan masa kampanye Pemilu 2024.
Menurut KPU, singkatnya masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK.
"Hasyim Asy,ari menjabat sebagai anggota KPU RI periode 2017-2022, lalu Betty Idroos Ketua KPU DKI Jakarta 2018-2022, Mochammad Afifuddin anggota Bawaslu RI 2017-2022, Parsadaan Harahap sebagai Ketua Bawaslu Bengkulu 2017-2022, Yulianto Sudrajat Ketua KPU Jawa Tengah 2018-2023, Idham Holik sebagai Anggota KPU Jawa Barat 2018-2022, dan August Mellaz sebagai pengamat pemilu," kata Kurnia dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Waktu Kampanye Singkat, Parpol Bakal Jor-joran Keluarkan Dana Kampanye, Pengamat: Penting Ada LPSDK
"Oleh karena itu, tak salah jika kemudian dikatakan bahwa seluruh anggota KPU RI seolah-olah amnesia akan pentingnya instrumen LPSDK ini," tambahnya.
Ada satu hal yang dirasa koalisi masyarakat tak kunjung dipahami KPU dalam hal irisan antara pemilu dan pemberantasan korupsi dengan melihat dihapusnya LPSDK.
Kurnia mengungkit Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia mengalami penurunan yang sangat drastis pada tahun 2022, yakni, dari skor 38 menjadi 34.
Selain itu, berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sepertiga pelaku yang ditangani oleh lembaga antirasuah berasal dari lingkup politik.
Baca juga: Pengamat Sebut KPU Hapus LPSDK Karena Masa Kampanye Minim Bukan Jadi Alasan
"Oleh karenanya, setiap penyelenggaraan pemerintahan, termasuk diantaranya pergantian kursi kekuasaan melalui pemilihan umum harus berlandaskan nilai antikorupsi yang di dalamnya memuat prinsip integritas, baik transparansi dan akuntabilitas," tegasnya.
Atas hal ini koalisi masyarakat mendesak KPU mencabut keterangannya dan tetap mengakomodir LPSDK untuk Pemilu 2024.
Juga kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) sebagai lembaga negara yang dimandatkan untuk menjalankan fungsi pengawasan harus menegur KPU dalam hal penghapusan LPSDK.