Tiga Kali Surati KPU Soal Silon Tak Kunjung Direspons, Bawaslu Buka Opsi Lapor DKPP
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, surat itu berisi permintaan Bawaslu supaya KPU memberikan waktu akses silon yang lebih lama.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah tiga kali menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Namun surat tersebut masih tak kunjung mendapatkan respons.
Baca juga: Masa Kampanye Singkat Jadi Tantangan Besar Bawaslu, Praktik Politik Uang Kian Rentan
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, surat itu berisi permintaan Bawaslu supaya KPU memberikan waktu akses silon yang lebih lama.
Sebab, sebagaimana disampaikan Bagja sebelumnya, Bawaslu hanya diberi waktu selama 15 menit untuk mengakses Silon yang mana hal ini justru menyulitkan Bawaslu melalukan pengawasan.
Kini Bawaslu kembali mengirim surat yang keempat kalinya.
Baca juga: Respons Bawaslu Soal MK Sebut Politik Uang Tetap Ada Apapun Sistem Pemilu yang Digunakan
"Kita kirim surat nih, bukan memeriksa 15 menit. Kami mau kirim surat nih, kalau misal nanti KPU tidak memberikan akses seluas-seluasnya, ya kita enggak mengancam," kata Bagja saat ditemui Jumat (16/6/2023).
Lebih lanjut, jika memang tidak ada masalah kata Bagja, KPU harusnya sudah membalas surat Bawaslu tersebut.
"Kalau tidak ada masalah kenapa takut, kenapa dibatasi? Kan pertanyaannya gitu, kalau KPK itu kalau bersih kenapa takut? Sekarang kalau enggak ada masalah kenapa dibatasi," tutur Bagja.
Dalam surat keempat ini Bagja mengaku pihaknya bakal memberikan tenggat waktu kepada KPU atau jika tidak Bawaslu bakal mengambil tindakan lain.
Adapun tindakan itu antara pihaknya bakal bertindak untuk menjadikan langkah KPU sebagai pelanggaran administrasi atau melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Tenggatnya begitu surat dikirim hari Senin bisa jalan harus lebih dari 15 menit. Hari ini suratnya dibuat. (Kalau tidak dibalas) pertama adalah (lapor) DKPP, karena sebagai penyelenggara kita menghormati teman-teman," jelas Bagja.
Baca juga: Bawaslu Diminta Tindak Tegas KPU terkait Sulitnya Akses Sistem Informasi Pencalonan Pemilu 2024
"Daripada nanti kena pelanggaran administrasi. Bisa juga pelanggaran administrasi tapi kita lagi kaji, temuannya seperti apa dan prosedur apa yang dilanggar teman-teman KPU," tandasnya.
Sebelumnya, Bagja mengatakan pengawasan verifikasi administrasi yang pihaknya lakukan berjalan tidak maksimal.
Hal ini karena mereka mendapat waktu pengawasan verifikasi hanya 15 menit dari total waktu verifikasi dua jam tersebut.
Pun pihak Bawaslu hanya diberi kesempatan oleh KPU memantau melalui help desk dan tidak diberi akses masuk ke dalam ruang verifikasi.
Padahal, Bawaslu merasa proses pengawasan harus bisa dilakukan secara penuh tanpa batasan guna proses yang berjalan pun lancar dan tanpa kendala.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.