PKS Dorong Dibentuknya UU Khusus Atur Hukuman Tegas bagi Parpol Gunakan Politik Uang
PKS mendorong dibentuknya UU khusus terkait partai politik dan politik uang karena politik uang adalah musuh bersama dan musti diberantas.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mendorong dibentuknya UU khusus terkait partai politik dan politik uang.
Hal tersebut merespons pernyataan hakim MK soal politik uang.
Dia menilai bahwa politik uang adalah musuh bersama dan musti diberantas.
"Setuju ada UU khusus untuk memberi hukuman tegas," kata Mardani kepada wartawan, Sabtu (17/6/2023).
Di sisi lain, Legislator Komisi II DPR RI itu menilai edukasi dan sosialisasi perlu dikedepankan.
"Pendidikan pemilih usia muda dan emak-emak wajib dijalankan. Kata kuncinya mudahkan pelaporan," ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa perlu ada reward bagi pelapor money politic.
"Bisa dicantumkan pemberian hadiah bagi yang terbukti benar dalam melaporkan money politic. Seperti ada reward bagi whistleblower dalam pemberantasan korupsi," tandas Mardani.
Baca juga: Hakim MK Sebut Politik Uang Berpotensi Terjadi di Sistem Pemilu Apapun
Diketahui, MK menyatakan, sistem pemilihan umum apapun sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang.
Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra, dalam siang pengucapan putusan sistem pemilu, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
"Para pemohon juga mendalilkan dengan diselenggarakan pemilihan umum dengan sistem proporsional daftar terbuka telah memperluas terjadinya praktik politik uang atau money politics dan tindak pidana korupsi. Berkenaan dengan dalil a quo, Mahkamah berpendapat pilihan terhadap sistem pemilihan umum apapun sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang," kata Saldi Isra, dalam persidangan.