Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dari Total 10.323 Bakal Caleg DPR RI, Cuma 10 Persen yang Memenuhi Syarat

Hanya 1.063 atau 10,9 persen caleg DPR yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dokumen persyaratan pencalonan.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dari Total 10.323 Bakal Caleg DPR RI, Cuma 10 Persen yang Memenuhi Syarat
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL
Komisioner KPU Idham Holik saat memberikan keterangan kepada wartawan di Media Centre KPU, Jakarta, Jumat (24/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari total 10.323 bakal calon legislatif (caleg) DPR RI, hanya 1.063 atau 10,9 persen yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dokumen persyaratan pencalonan.

“Dari 10.323 bacaleg yang diajukan dalam daftar bacaleg DPR RI oleh 18 parpol peserta pemilu hanya 1.063 atau 10,19 persen orang bacaleg yang dinyatakan MS dokumen persyaratan pencalonannya,” kata Anggota KPU RI Idham Holik dikutip, Senin (26/6/2023).

“Selebihnya sebanyak 9.260 bacaleg dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat),” sambungnya.

Lebih lanjut, Idham mengatakan dari total bakal caleg yang BMS ini, ada 300 bakal caleg yang punya data ganda.

Baca juga: Ketua DPD PSI Palembang Dicopot Karena Diduga Minta Mahar Rp 5 Juta kepada Bakal Caleg

Sebagai informasi penerimaan pendaftaran bacaleg berakhir Minggu (14/5/2023).

Per Senin (15/5/2023) KPU mulai melakukan verifikasi administrasi (vermin) atas dokumen persyaratan bakal caleg.

BERITA TERKAIT

Proses vermin akan berlangsung hingga 23 Juni.

Nantinya usai vermin KPU akan membuka pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bagi bacaleg yang masih belum memenuhi syarat pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Kemudian dilanjutkan vermin perbaikan dokumen persyaratan bacaleg pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

Apa Saja Syarat Caleg?

Ketentuan mengenai dokumen persyaratan pendaftaran caleg diatur dalam Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Surat itu ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 24 April 2023.

Berikut sejumlah dokumen persyaratan yang harus dilengkapi partai politik untuk mendaftarkan anggotanya sebagai caleg Pemilu 2024:

a. Surat pengajuan menggunakan formulir Model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon (Sistem Informasi Pencalonan);

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas