Marak Kepala Daerah Mundur demi Jadi Caleg, Wapres: Pemerintah Antisipasi Potensi Kekosongan Jabatan
Wapres tanggapi maraknya kepala daerah mundur demi maju caleg, sepanjang tidak ada aturan yang melarang maka hal tersebut bukanlah masalah.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin menanggapi maraknya kepala daerah yang mengundurkan diri dari jabatannya untuk turut serta dalam kontenstasi pemilihan legislatif (Pileg) 2024 sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).
Menurut Ma'ruf sepanjang tidak ada aturan yang melarang maka hal tersebut bukanlah masalah.
Hal tersebut disampaikannya saat kunjungan kerja ke Palembang Sumatera Selatan.
"Kedua, (soal) kemungkinan nanti terjadi kekosongan, pemerintah sudah harus menyiapkan lebih awal untuk pejabat-pejabatnya supaya pelayanan masyarakat tidak terganggu. Itu saya kira. Itu akan diantisipasi," kata Ma'ruf dikutip dari kanal Youtube Wakil Presiden Republik Indonedia pada Minggu (9/7/2023).
Diberitakan sebelumnya, masyarakat yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) berasal dari banyak kalangan, termasuk kepala daerah.
Berdasarkan informasi dari Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, sejauh ini pihaknya mencatat 44 kepala daerah telah mengajukan surat pengunduran diri untuk kemudian memilih bersaing di kontestasi lima tahunan itu.
"Dalam catatan Kemendagri ada 44 Kdh (kepala daerah) dan Wakil Kdh yang mundur untuk maju sebagai caleg," kata Benni saat dihubungi, Senin (3/7/2023).
Meski begitu tak dipaparkan oleh Benni kepala daerah yang mengundurkan diri itu dari jajaran mana saja. Namun sebagian besar maju untuk caleg DPR RI.
"Sebagian besar untuk DPR RI," tuturnya.
Baca juga: Bupati Karanganyar Mengundurkan Diri Demi Maju Caleg, Gibran: Selamat Berjuang
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dijelaskan tertulis ihwal untuk jabatan-jabatan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, maka harus mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali.
Sebagai informasi, penerimaan pendaftaran bakal caleg berakhir Minggu (14/5/2023).
Per Senin(15/5/2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai melakukan vermin atas dokumen persyaratan bacaleg. Proses vermin akan berlangsung hingga 23 Juni mendatang.
Nantinya, usai vermin KPU akan membuka pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bagi bacaleg yang masih belum memenuhi syarat pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Kemudian dilanjutkan vermin administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.
Baca juga: Juliyatmono Mundur dari Bupati Karanganyar, Maju Pileg 2024 dan Satu Dapil dengan Anak Puan Maharani
Saat ini proses vermin masih berlangsung. Data teranyar dari KPU ihwal caleg ialah tercatat dari total 10 ribu lebih bakal caleg, hanya 10,29 persen yang dokumen persyaratan administrasinya dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Sedangkan 9.260 dari 10.323 yang mendaftarkan diri sebagai bakal caleg dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Dari total bakal caleg yang BMS ini, juga ada 300 bakal caleg yang punya data ganda.