Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Caleg Selesai, KPU Lanjut Verifikasi Administrasi

KPU mulai verifikasi administrasi atas dokumen perbaikan persyaratan bakal calon legislatif (caleg) hingga 6 Agustus mendatang.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Caleg Selesai, KPU Lanjut Verifikasi Administrasi
Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari saat ditemui usai audiensi dengan PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2023). KPU mulai verifikasi administrasi atas dokumen perbaikan persyaratan bakal calon legislatif (caleg) hingga 6 Agustus mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai politik (parpol) peserta pemilu telah menyelesaikan pengajuan perbaikan dokumen perbaikan persyaratan bakal calon legislatif (caleg) dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023

Kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai melakukan proses verifikasi administrasi atas dokumen tersebut hingga 6 Agustus mendatang.

"Dan setelah itu nanti kita pastikan semua dokumen perbaikan persyaratan sudah masuk semua dan kemudian nanti kita lanjutkan dengan tahapan berikutnya," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Senin (10/7/2023).

"Yaitu penelitian atau verifikasi terhadap dokumen perbaikan syarat bakal calon," sambungnya.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari ditemui di hotel kawasan Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).
Ketua KPU RI Hasyim Asyari ditemui di hotel kawasan Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023). (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Baru setelah itu KPU akan mengumumkan penetapan daftar calon sementara (DCS) pada dari 19 hingga 23 Agustus 2023 mendatang. 

Sebagai informasi KPU memberi kesempatan kepada parpol peserta pemilu melakukan perbaikan dokumen administrasi pendaftaran bakal caleg. 

Batas akhirnya adalah Minggu (9/7/2023) pukul 23.59 waktu setempat. 

Baca juga: Maju Sebagai Caleg DPR RI dari Partai Golkar, Bupati Karanganyar Mengundurkan Diri

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, sebelumnya hanya 10,29 persen bakal caleg yang melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran. 

Sedangkan 9.260 dari 10.323 yang mendaftarkan diri sebagai bakal caleg belum memenuhi syarat (BMS).

Dari total bakal caleg yang BMS ini, juga ada 300 bakal caleg yang punya data ganda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas