Bawaslu Tak Kunjung Laporkan KPU ke DKPP Terkait Sistem Informasi Pencalonan
Di KPU, saat ini tahapan pemilu sudah memasuki proses verivikasi administrasi hasil perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran bakal caleg.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih tak kunjung melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pihaknya yang tidak punya akses penuh terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Padahal sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya sudah bersurat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait Silon.
Baca juga: JPPR: Proses Penetapan DPT yang Dilakukan KPU Masih Banyak Masalah, Bisa Mengarah Pelanggaran Pemilu
Bagja menuturkan, pihaknya bakal memberikan ultimatum jika KPU tak merespons surat tersebut, dengan melaporkan KPU ke DKPP. Hal itu Bagja sampaikan pertengahan Juli lalu.
Terkini, Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, pihaknya tengah melakukan kajian untuk nanti dijadikan laporan ke DKPP.
"Ini sedang dilakukan proses kajian. Jadi, kajian-kajian ini setelah kita memberi saran, kemudian kita menunggu bagaimana respons dari KPU, begitu nanti KPU tidak merespons, yang segera kita lakukan," kata Puadi kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Selasa (11/7/2023).
Dalam tahapan mempersiapkan laporan, tentu ragam bukti yang menguatkan harus pihak Bawaslu kumpulkan dan matangkan. Sehingga untuk melaporkan KPU ke DKPP, bukanlah hal mudah.
Namun begitu, Puadi optimisi pihaknya tidak akan kalah oleh waktu tahapan yang terus berjalan. Sebab jika nanti KPU resmi menetapkan daftar calon tetap (DCT) pada 4 November mendatang, tentu laporan Bawaslu ke DKPP sudah tak berarti lagi.
Baca juga: JPPR Surati KPU Supaya Transparan soal Data Bakal Caleg Tapi Suratnya Tak Kunjung Dibalas
Hal ini lantaran permasalah utama keterbatasan akses Silon berkaitan dengan data bakal caleg yang tidak transaparan.
Di KPU, saat ini tahapan pemilu sudah memasuki proses verivikasi administrasi hasil perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran bakal caleg.
"Untuk menyampaikan rekomendasi ke DKPP itu pun butuh kajian khusus, bukti cukup kuat. Kalau memang tidak cukup kuat buktinya, kan kita harus pelajari dulu. Kajian itu harus lebih matang lagi, kajian itu dihukum seperti apa, dasarnya apa, landasannya apa, substansinya apa. Jadi, enggak mudah," tuturnya.
"Ya keburu, kekejar. Dalam waktu dekat, nanti kita akan sampaikan dalam bulan ini," Puadi menambahkan.
Diketahui sebelumnya, Bawaslu sudah tiga kali menyurati KPU ihwal Silon tapi tak kunjung digubris.
Baca juga: KPU Tetap Bolehkan Pemilih Baru 17 Tahun Coblos Modal KK Guna Lindungi Hak Warga Negara
"Dua atau tiga kali kami mengirim surat untuk kemudian Silon itu terbuka, kami ya, kami kan sama-sama penyelenggara apa gitu. Jangan ada dusta di antara kita," kata Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (21/6/2023).