JPPR: Kurangnya Sosialisasi Jadi Sebab KPU Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Caleg
Mita menuturkan, tak bisa dipungkiri ihwal adanya problem teknis dalam tahapan proses pemilu sehingga terhambatnya pelaksanaan jadwal.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka kembali proses perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg).
Padahal harusnya saat ini, sesuai jadwal tahapan, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap hasil perbaikan dokumen itu.
Sedangkan untuk proses pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg telah selesai pada Minggu (9/7/2023).
Baca juga: Bawaslu Perlu Telusuri KPU Perpanjang Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Caleg di Luar Jadwal
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita menyebut, hal tersebut disebabkan oleh kesiapan dalam rekrutmen politik tidak berjalan dengan baik dan kurangnya KPU dalam mensosialisasikan persyaratan dokumen bakal calon kepada peserta pemilu.
“Karena pada tahapan verifikasi dokumen administrasi sebelumnya KPU merilis masih banyak dokumen bakal calon yang belum memenuhi syarat,” kata Mita, sapaan akrabnya, Rabu (13/7/2023).
Lebih lanjut, Mita menuturkan, tak bisa dipungkiri ihwal adanya problem teknis dalam tahapan proses pemilu sehingga terhambatnya pelaksanaan jadwal.
“Namun hal itu seharusnya perlu dikelola tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum. Misal dengan merubah PKPU 10/23. Meskipun proses merubah PKPU itu bukan hal yang sederhana dan cepat,” jelas Mita.
Baca juga: Perludem Sebut KPU Tidak Akuntabel Karena Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Caleg
Karena kita tau jadwal tahapan yang menentukan KPU, masa KPU yang melanggarnya sendiri. Seharusnya ada upaya mengubah PKPU jika terdapat problem yang genting,” sambungnya.
Hal-hal yang terjadi saat ini seperti molornya waktu yang tidak sesuai ketentuan dapat memberikan dampak terhadap persepsi publik yang buruk, jelas Mita, seperti tidak informatif karena kondisi yang membuat bingung dan berubah-berubah jadwalnya tanpa adanya kepastian hukum.
“Dengan kondisi seperti ini bisa saja publik menganggap bahwa jadwal pelaksanaan pemungutan suara diundur. Atau memberikan kesan pelaksanaan pemilu berpotensi tidak tepat waktu,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui KPU RI membuka kembali proses perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg.
Padahal harusnya saat ini, sesuai jadwal tahapan, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap hasil perbaikan dokumen itu.
Sedangkan untuk proses pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg telah selesai pada Minggu (9/7/2023).
Anggota KPU RI Idham Holik membenarkan hal tersebut. KPU mempersilakan untuk partai politik (parpol) peserta pemilu yang dokumennya belum sempat diganti dalam masa perbaikan untuk segera diubah di masa perpanjangan ini.
"Prinsipnya, partai politik yang telah melakukan perbaikan di rentang 26 Juni sampai 9 Juli dapat melakukan penggantian dokumen berdasarkan surat permohonan yang diajukan. Penggantian dokumen misalnya gini, misalnya kemarin ada dokumen yang belum diganti karena buru-buru enggak ke-submit, diperkenankan untuk diperbaiki, diganti dokumennya," kata Idham saat dihubungi, Rabu.
Baca juga: Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Caleg Harusnya Telah Usai, KPU Buka lagi Sampai Tanggal 16 Juli
Sebagai informasi, parpol peserta pemilu telah menyelesaikan pengajuan perbaikan dokumen perbaikan persyaratan bakal caleg yang di mana waktu untuk perbaikan adalah dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Harusnya sesudah itu KPU mulai melakukan proses verifikasi administrasi atas dokumen perbaikan hingga 6 Agustus mendatang.
"Dan setelah itu nanti kita pastikan semua dokumen perbaikan persyaratan sudah masuk semua dan kemudian nanti kita lanjutkan dengan tahapan berikutnya," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Senin (10/7/2023).
"Yaitu penelitian atau verifikasi terhadap dokumen perbaikan syarat bakal calon," sambungnya.
Baru kemudian KPU akan mengumumkan penetapan daftar calon sementara (DCS) pada dari 19 hingga 23 Agustus 2023 mendatang.
Sebelumnya, KPU memberi kesempatan kepada parpol peserta pemilu melakukan perbaikan dokumen administrasi pendaftaran bakal caleg.
Batas akhirnya adalah Minggu (9/7/2023) pukul 23.59 waktu setempat.
Untuk diketahui, sebelumnya hanya 10,29 persen bakal caleg yang melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran.
Sedangkan 9.260 dari 10.323 yang mendaftarkan diri sebagai bakal caleg belum memenuhi syarat (BMS). Dari total bakal caleg yang BMS ini, juga ada 300 bakal caleg yang punya data ganda.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.