Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Bakal Caleg di Luar Jadwal, JPPR: KPU Melanggar Aturannya Sendiri

Nurlia Dian Paramita menjelaskan, prinsip penyelenggaraan pemilu pada dasarnya adalah berkepastian hukum. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Bakal Caleg di Luar Jadwal, JPPR: KPU Melanggar Aturannya Sendiri
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melanggar aturannya sendiri dalam hal ini Peraturan KPU (PKPU) yang membuka kembali proses perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melanggar aturannya sendiri dalam hal ini Peraturan KPU (PKPU).

Ini merupakan respons JPPR terhadap KPU yang membuka kembali proses perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg). Padahal seharusnya saat ini, sesuai jadwal tahapan, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap hasil perbaikan dokumen itu.

Baca juga: JPPR Surati KPU Supaya Transparan soal Data Bakal Caleg Tapi Suratnya Tak Kunjung Dibalas




Sedangkan untuk proses pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg telah selesai pada Minggu (9/7/2023).

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita menjelaskan, prinsip penyelenggaraan pemilu pada dasarnya adalah berkepastian hukum. 

Terkait pelaksanaan tahapan pencalonan, hal itu berdasar pada prinsip berkepastian hukum yang juga diatur dalam Pasal 2 Peraturan KPU (PKPU) 10/2023.

Baca juga: Perludem Kritik Putusan Bawaslu RI yang Bolehkan Bacaleg Partai Garuda Tetap Ikut Tahapan Pemilu

Dalam melakukan perubahan jadwal, KPU harusnya mengelola tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum itu yang berarti KPU harus mengubah PKPU terlebih dahulu untuk dapat melakukan perubahan jadwal.

BERITA TERKAIT

“Meskipun proses merubah PKPU itu bukan hal yang sederhana dan cepat. Karena kita tau jadwal tahapan yang menentukan KPU, masa KPU yang melanggarnya sendiri,” kata Mita, sapaan akrabnya, saat dihubungi, Rabu (12/7/2023).

“Seharusnya ada upaya mengubah PKPU jika terdapat problem yang genting. Saya belum tahu problem genting apa yang dihadapi KPU sehingga harus memperpanjang jadwal pengajuan dokumen perbaikan,” sambungnya. 

Hal-hal yang terjadi saat ini seperti molornya waktu yang tidak sesuai ketentuan dapat memberikan dampak terhadap persepsi publik yang buruk, jelas Mita, seperti tidak informatif karena kondisi yang membuat bingung dan berubah-berubah jadwalnya tanpa adanya kepastian hukum. 

“Dengan kondisi seperti ini bisa saja publik menganggap bahwa jadwal pelaksanaan pemungutan suara diundur. Atau memberikan kesan pelaksanaan pemilu berpotensi tidak tepat waktu,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui KPU RI membuka kembali proses perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg. Padahal harusnya saat ini, sesuai jadwal tahapan, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap hasil perbaikan dokumen itu.

Sedangkan untuk proses pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg telah selesai pada Minggu (9/7/2023).

Baca juga: Masih Berpeluang Maju Cawapres, Zulkifli Hasan Tak Terdaftar sebagai Bacaleg

Anggota KPU RI Idham Holik membenarkan hal tersebut. KPU mempersilakan untuk partai politik (parpol) peserta pemilu yang dokumennya belum sempat diganti dalam masa perbaikan untuk segera diubah di masa perpanjangan ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas