Bawaslu Akan Kaji Mekanisme Pengawasan Penghitungan Suara Dua Panel
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan mengkaji mekanisme pengawasan penghitungan suara dua panel secara bersamaan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan mengkaji mekanisme pengawasan penghitungan suara dua panel secara bersamaan.
Sebab, kata Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda, rencana kebijakan penghitungan dua panel ini memunculkan kerawanan bagi lembaga pengawasan ini karena Bawaslu hanya ada satu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
"Bagi Bawaslu (penghitungan dua panel) ada potensi rawan, Bawaslu di TPS hanya memiliki satu pengawas, sementara ini ada dua panel," ujar Herwyn dalam keterangannya, dikutip Sabtu (16/7/2023).
Namun di satu sisi Bawaslu mengakui proses penghitungan suara dua panel ini memang memudahkan pemilih dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sehingga, tegas Herwyn, pihaknya akan memikirkan mekanisme yang akan dilakukan ke depannya supaya memudahkan pemilih dan penyelenggara.
"Penghitungan dua panel memudahkan pemilih, namun yang paling penting penerapan model baru ini harus memenuhi asas pemilu yakni luber dan jurdil," tegas lelaki asal Manado itu.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memang tengah menggodok Peraturan KPU (PKPU) untuk memitigasi kecelakaan kerja pada saat pemungutan dan penghitungan suara pada level badan ad hoc pada Pemilu 2024 mendatang.
Langka yang bakal diatur dalam PKPU ialah menerapkan metode dua panel dalam penghitungan hasil perolehan suara.
Baca juga: Bawaslu Usul Opsi Tunda Pilkada 2024, KPU: Maunya Lebih Cepat
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik, menjelaskan metode dua panel ini untuk memperpendek durasi penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS.
“Dalam rangka memitigasi terjadinya kecelakaan kerja pada saat pemungutan dan penghitungan suara pada level badan adhoc, maka KPU melakukan mitigasi dalam bentuk inovasi penyederhanaan formulir-formulir yang digunakan di TPS (Tempat Pemungutan Suara),” kata Idham, Selasa (30/5/2023).
“KPU menggunakan metode dua panel dalam penghitungan hasil perolehan suara agar durasi waktu penghitungan suara tidak terlalu lama yang berdampak pada tidak berlalunya beban kerja KPPS pada saat penghitungan perolehan hasil pemilu,” tambahnya.
Metode dua panel ini sudah masuk dalam rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Hasil Pemilu Serentak 2024 yang di mana dalam waktu dekat akan dilakukan uji publik oleh KPU.
Dalam metode yang tengah digodok dalam PKPU ini bakal menghasilkan adanya dua panel di TPS, yakin: panel A untuk pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilu DPD RI, kemudian panel B untuk pemilu anggota DPR dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Baca juga: JPPR: Kurangnya Sosialisasi Jadi Sebab KPU Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Caleg
Menurut catatan KPU, terdapat 894 Petugas Pemungutan Suara (PPS) meninggal dan 5.175 orang sakit selama melaksanakan pemungutan suara Pemilu 2019.
Beban kerja Pemilu 2019 yang cukup besar dinilai menjadi faktor penyebab berjatuhannya petugas pemilihan di lapangan.