Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Bawaslu Usulkan Tunda Pilkada 2024 karena Alasan Keamanan, JPPR: Harusnya Diantisipasi

Masalah keamanan itu harusnya menjadi sebuah kerawanan yang harusnya diantisipasi oleh Bawaslu RI. Bukan kemudian untuk dihindari.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Alasan Bawaslu Usulkan Tunda Pilkada 2024 karena Alasan Keamanan, JPPR: Harusnya Diantisipasi
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 di Indonesia. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyoroti faktor keamanan yang jadi alasan Badan Pengawas Pemilu (Bawalsu) RI mengusulkan untuk Pilkada 2024 ditunda. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyoroti faktor keamanan yang jadi alasan Badan Pengawas Pemilu (Bawalsu) RI mengusulkan untuk Pilkada 2024 ditunda.

Menurut Koordinator Nasioal JPPR, Nurlia Dian Paramatian, masalah keamanan itu harusnya menjadi sebuah kerawanan yang harusnya diantisipasi oleh Bawaslu RI. Bukan kemudian untuk dihindari.

"Kemudian terkait dengan potensi masalah pengamanan, seharusnya Bawaslu membaca itu sebagai kerawanan yang perlu di antisipasi dengan meningkatkan kinerja pengawasan dan memastikan pemilu berjalan demokratis dengan mewujudkan keadilan pemilu," kata Mita, sapaan akrabnya, saat dihubungi, Senin (17/7/2023).

"Bukan menghindari tantangan yang seharusnya dihadapi dalam setiap dinamika penyelenggaraan pemilu atau pemilihan," sambungnya.

Kecuali, lanjut Mita, kondisi gangguan keamanan tersebut telah terjadi dan tidak dapat diantisipasi.

"Maka sesuai dengan ketentuan pelaksanaan tahapannya dapat ditunda," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Mita menuturkan ihwal pilkada hanya dapat ditunda jika terjadi kondisi seperti kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana non alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan tidak dapat dilaksanakan.

Hal itu tertuang dalam Pasal 120 ayat 1 UU Pilkada 6/2020.

Kemudian, pun jika pilkada benar direncanakan untuk ditunda, tentu harus dilakukan dengan mengubah juga ketentuan Pasal 201 ayat 8 UU Pilkada yang secara eksplisit telah menentukan jadwal pemungutan suara.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku tidak bisa berkomentar ketika ditanya soal usulan yang sempat ia lontarkan ihwal penundaan Pilkada 2024.

Hal itu lantaran, usul Bagja tersebut muncul saat sedang dalam forum rapat tertutup.

"Untuk persoalan itu dibahas tertutup sehingga saya enggak bisa komentar karena itu seharusnya rapat tertutup," ujar Bagja kepada awak media, Jumat (14/7/2023).

Lebih lanjut, Bagja menjelaskan ihwal opsi penundaan pilkada itu tentu punya solusi. Namun, solusi itu juga akan dibahas dalam forum yang juga tertutup.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas