Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru dan Dosen Dilarang Like Postingan Kampanye, Apalagi Berkampanye di Kelas 

Guru dan dosen dilarang kampanye di sosial media dengan cara posting, share, berkomentar dan Like akun berbau kampanye apalagi berpolitik di kelas.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Guru dan Dosen Dilarang Like Postingan Kampanye, Apalagi Berkampanye di Kelas 
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi guru. Guru dan dosen dilarang untuk melakukan kampanye di sosial media, dengan cara posting, share, berkomentar dan Like akun-akun berbau kampanye, hingga dilarang berpolitik praktis di kelas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Guru dan dosen dilarang untuk melakukan kampanye di sosial media, dengan cara posting, share, berkomentar dan Like akun-akun berbau kampanye, hingga dilarang berpolitik praktis di kelas.

Hal ini ditegaskan Inspektur IV Itjen Kemendikbudristek, Subiyantoro pada webinar KASN bertajuk 'Mencegah Politisasi Sekolah dan Kampus dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024', Kamis (27/7/2023).

Isu netralitas terus didorong Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) jelang Pemilihan Umum (Pemilu) maupun pemilihan lainnya di tahun 2024.

Tidak terkecuali ASN di lingkungan penyelenggara pendidikan, baik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), maupun di lingkungan sekolah dan kampus.

Subiyantoro menekankan pentingnya pencegahan pelanggaran netralitas di kalangan SDM tenaga pendidik, karena tenaga pendidik potensial untuk melakukan kampanye di kelas. 

Menurutnya netralitas menjadi penting karena ASN melakukan pelayanan.

Namun berdasarkan catatan KASN ada 70 persen, dimana 34% di antaranya ASN tenaga pendidik yang ikut terlibat kampanye praktis.

Berita Rekomendasi

"Ini menjadi perhatian kita semua untuk melakukan pencegahan praktik ketidaknetralan ASN dalam melakukan pelayanan pendidikan," kata Subiyantoro.

Sekira ada 16 larangan terkait Pemilu bagi ASN, berdasarkan Surat Edaran (SE) KemenPANRB, Kemendagri dan SE KASN 2020. 

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut kampanye atau sosialisasi di media sosial dalam bentuk posting, share, berkomentar, Like, dan lain sebagainya dilarang bagi ASN.

Menghadiri deklarasi calon, menghadiri acara Parpol, serta menghadiri penyerahan dukungan Parpol ke Paslon juga dilarang bagi ASN.

Baca juga: Bahan dan Alat Peraga Kampanye yang Dilarang KPU Untuk Dipasang di Tempat Umum

ASN juga dilarang ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye, ikut kampanye dengan atribut PNS, maupun ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara.

ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, baik melakukan ajakan, imbauan, seruan, pemberian barang.

ASN juga dilarang memberikan dukungan ke caleg/ calon independen daerah dengan memberikan KTP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas