Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, Pemungutan Suara 14 Februari, Berikut Daftar Partai Peserta Pemilu

Proses tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia sudah dimulai sejak Juni 2022 ,pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, Pemungutan Suara 14 Februari, Berikut Daftar Partai Peserta Pemilu
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
KPU RI pada Selasa (22/3/2022), menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk Pemilu Serentak 2024. Dalam artikel mengulas tentang proses tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia sudah dimulai sejak Juni 2022. 

Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi: disesuaikan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi

Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024 

Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024 

Ilustrasi Pemilu 2024: Inilah sosok yang akan dipilih masyarakat di Pemilu 2024. Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Ilustrasi Pemilu 2024: Inilah sosok yang akan dipilih masyarakat di Pemilu 2024. Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (Tribun Jogja/Suluh Pamungkas)

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 Luar Negeri

1. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri: 13 Desember 2022 - 18 Juni 2023

2. Pembentukan Badan Penyelenggara: 14 Oktober 2022 - 23 Februari 2024

3. Pemungutan dan Perhitungan Suara Luar Negeri: 14 Februari 2024 - 16 Februari 2024

BERITA REKOMENDASI

4. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 14 Februari 2024 - 20 Maret 2024

Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dan Nomor Urut

Masih mengutip situs KPU, sebelumnya pada 14 Desember 2022, KPU telah menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penentuan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Saat itu, KPU telah menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024.

Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022.

Baca juga: Kumpulkan DPD Se-Indonesia, Projo Yakin Airlangga Mampu Solidkan Golkar Menuju Pemilu 2024

Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 dan nomor urutnya:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  4. Partai Golkar
  5. Partai Nasdem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
  8. Partai Keadilan Sejahtera
  9. Partai Kebangkitan Nusantara
  10. Partai Hati Nurani Rakyat
  11. Partai Garda Perubahan Indonesia
  12. Partai Amanat Nasional
  13. Partai Bulan Bintang
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia
  16. Partai Perindo
  17. Partai Persatuan Pembangunan
  18. Partai Nangroe Aceh
  19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
  20. Partai Darul Aceh
  21. Partai Aceh
  22. Partai Adil Sejahtera Aceh
  23. Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh
  24. Partai Ummat

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas