Kronologi Tri Adhianto Cabut Izin Acara Anies di Bekasi, Usai Rapat dengan Polres dan Panitia Liga 1
Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menjelaskan kronologi dirinya mencabut izin acara Anies Baswedan.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Tri Adhianto, Plt Wali Kota Bekasi menjelaskan soal dirinya mencabut izin acara Anies Baswedan yang bertajuk 'Senam Bareng Rakyat'.
Acara yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sebelumnya direncanakan digelar pada Sabtu (29/7/2023) lalu.
Namun batal lantaran sehari sebelum acara Anies digelar, tepatnya pada Jumat siang (28/7/2023), Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengirimkan surat pembatalan izin penggunaan tempat.
Tri Adhianto mengatakan alasan mengapa acara Anies harus dibatalkan, hal itu lantaran stadion harus steril terkait adanya statuta Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Hingga, Tri Adhianto pun terpaksa mencabut izin acara Anies Baswedan di Stadion Patriot Candrabhaga.
Lantas berikut kronologi pembatalannya:
Baca juga: Profil Tri Adhianto, Plt Wali Kota Bekasi yang Cabut Izin Acara Anies Baswedan, Politikus PDIP
Tri mengatakan, pihaknya memang sempat menerbitkan izin penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga untuk acara senam tersebut.
Berita Rekomendasi“Pada dasarnya dari Pemkot Bekasi sudah memberikan izin, saya tandatangani. Tapi ternyata ada statuta PSSI yang menyebutkan bahwa stadion harus steril dari segala aktivitas 48 jam sebelum pertandingan," kata Tri.
Pihaknya menjelaskan bahwa proses pembatalan terjadi usai Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, dalam hal ini Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) melakukan rapat bersama stakeholder terkait, mengutip TribunJakarta.com.
Seperti diketahui proses penerbitan izin acara di Stadion Patriot Candrabhaga ada pada Dispora Bekasi, selaku perangkat teknis pengelolaan stadion.
"Memang ada satu proses administrasi yang memang harus dilakukan oleh kepala daerah (penerbitan izin)," kata Tri.
"Prosesnya adalah bahwa setelah adanya surat permohonan yang dilakukan oleh PKS itu kemudian dibahas ditingkat Dinas Olahraga kemudian berjenjang dikeluarkanlah izin," jelas dia.
Lantas Tri Adhianto menjelaskan pada Kamis (27/7/2023), pihak Dispora diundang rapat di Polres Metro Bekasi Kota bersama panitia pelaksana pengawas petandingan Liga 1.
"Kemudian hari Kamis, ada undangan yang kemudian dilakukan di Polres, di mana dihadiri oleh Match Comm (pengawas pertandingan) PSSI, ada suatu ketentuan terkait dengan pertandingan liga," ujar dia.
Dalam rapat tersebut, pihak pengawas pertandingan membeberkan peraturan PSSI yang mewajibkan stadion streil dua hari sebelum pertandingan.
Yakni selama 1x48 jam stadion itu tidak boleh dilakukan untuk kegiatan selain untuk pertandingan sepak bola
Oleh sebab itu, pihaknya terpaksa mencabut izin penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga untuk kegiatan senam Anies Baswedan yang digelar PKS.
Tri Adhianto pun meminta maaf.
"Saya juga mohon maaf kepada panitia yang sudah mempersiapkan acara tersebut, karena pengawas pertandingan PSM Vs Bhayangkara tidak memberikan izin," kata Tri.
Sosok Tri Adhianto
Mengutip BekasiKota.go.id, pemilik nama lengkap Tri Adhianto Tjahyono lahir di Jakarta, 3 Januari 1970.
Melansir Wikipedia.org, Tri merupakan putra ketiga dari Bapak G. Soeprapto dan Ibu Endang Sri Guntur Hudiani.
Tri Adhianto ternyata memiliki riwayat pendidikan tinggi bergelar Doktor.
Saat ini, Tri Adhianto merupakan politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Bekasi sejak 7 Januari 2022.
Ia ditugaskan setelah Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi suap Pengadaan Barang dan Jasa dan suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Sebelumnya, Tri Adhianto merupakan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2018–2022.
Dalam karier kerjanya, Tri sempat ditempatkan di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di PT Kereta Api Indonesia (KAI) selama kurang lebih 1 tahun, yakni tahun 1993-1994.
Baca juga: Survei Calon Wali Kota Bekasi 2024: Tri Adhianto Raih Keterpilihan Tertinggi dengan 29 Persen
Tahun 1994 ia menempati posisi baru sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lampung.
Mulai dari staf hingga menjabat sebagai koordinator jembatan timbang se-Provinsi Lampung.
Pada Oktober 2000 ia pindah dan mengabdi di Pemerintah Kota Bekasi.
Saat di Pemerintah Kota Bekasi, Tri ditempatkan di Dinas Perhubungan.
Ia dipercaya menjadi Kepala Seksi Pengendalian Operasional hingga menjadi Kepala Bidang Lalu Lintas.
Tri juga sempat menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Karier Tri Adhianto semakin naik, ia di angkat menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang kemudian dirubah menjadi Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air.
Pada 2018 Tri Adhianto menjadi Wakil Wali Kota Bekasi mendampingi Rahmat Effendi.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Galuh Widya Wardani) (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)