Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Larang Parpol Peserta Pemilu 2024 Pasang Alat Peraga Kampanye Berisi Ajakan untuk Memilih

Ketua Bawaslu melarang parpol peserta pemilu untuk memasang alat peraga kampanye yang isinya memuat ajakan untuk memilih.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bawaslu Larang Parpol Peserta Pemilu 2024 Pasang Alat Peraga Kampanye Berisi Ajakan untuk Memilih
Tribunnews.com/Ibriza
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja melarang parpol peserta pemilu 2024 untuk memasang alat peraga kampanye yang isinya memuat ajakan untuk memilih. 

Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja melarang partai politik (parpol) pemilu untuk memasang alat peraga kampanye termasuk spanduk, yang isinya memuat ajakan untuk memilih.

Larangan ini berlaku selama masa sosialisasi Pemilu 2024 hingga memasuki masa kampanye pada November mendatang.

Baca juga: Bawaslu RI Pastikan Jajaran Komisioner Daerah yang Terpilih Nanti Merupakan Orang yang Layak

Larangan tersebut berlandaskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang telah diundangkan.

"Substansi yang termuat dalam spanduk, baliho, dan/atau umbul-umbul atau sejenisnya tidak mengandung ajakan dan/atau unsur-unsur kampanye pemilu," kata Bagja dalam surat imbauan bernomor 530/PM.00/K1/07/2023, dikutip Kamis (3/8/2023).

Melalui surat yang diteken di Jakarta pada Senin (31/7/2023) itu, Bagja juga melarang pemasangan spanduk dan sejenisnya di beberapa tempat yang meliputi:

Tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Berita Rekomendasi

"Termasuk juga tempat fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD," tegasnya.

Baca juga: KPU Tetap Gunakan Sirekap untuk Penghitungan Suara Pemilu 2024

Bagja juga meminta parpol peserta pemilu mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 79 PKPU Nomor 15/2023.

Beleid itu membolehkan parpol melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye dimulai.

Kendati demikian, PKPU itu juga memberikan batasan sosialisasi dan pendidikan politik.

Selain mengandung ajakan, parpol juga dilarang menggelar sosialisasi dengan mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, dan media sosial yang memuat tanda gambar dn nomor urut partai politik.

Sebelumnya, surat serupa juga telah disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Selain Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik, Hasyim juga menembuskan surat tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI; Kepala Kepolisian Republik Indonesia; Ketua Bawaslu; dan ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Diketahui, masa kampanye untuk Pemilu 2024 jauh lebih pendek dari gelaran pemilu sebelumnya.

Kampanye Pemilu 2024 baru dimulai pada 28 November 2023 nanti sampai 10 Februari 2024, empat hari sebelum pemungutan suara.

Adapun sosialisasi telah dilakukan sejak partai politik ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 pada pertengahan Desember 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas