Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Harus Tolak Gugatan Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres, Denny Indrayana: Itu Open Legal Policy

Denny Indrayana mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) harusnya menolak gugatan syarat minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in MK Harus Tolak Gugatan Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres, Denny Indrayana: Itu Open Legal Policy
dok. Kompas.com
Pakar hukum tata negara Prof Dr Denny Indrayana. Denny Indrayana mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) harusnya menolak gugatan syarat minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Menurut Denny, syarat minimal usia capres-cawapres merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka yang menjadi wewenang pembentuk undang-undang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) harusnya menolak gugatan syarat minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Hal ini terkait perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, soal batas usia minimum capres-cawapres diminta dikembalikan ke 35 tahun.

Menurut Denny, syarat minimal usia capres-cawapres merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka yang menjadi wewenang pembentuk undang-undang.

Selain itu, kata Denny, soal legal standing atau kedudukan hukum Para Pemohon juga dapat dipersoalkan MK.

"Saya berpandangan, sebenarnya terbuka peluang untuk menyoal legal standing Para Pemohon yang menguji syarat umur tersebut, sehingga putusannya bisa menjadi 'tidak diterima' (N.O.)," kata Denny, melalui keterangan tertulis, Kamis (3/8/2023).

"Namun, kalaupun dianggap mempunyai kedudukan hukum (legal standing), maka MK seharusnya menolak permohonan, karena soal umur adalah open legal policy, yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, Presiden dan DPR (juga DPD), dalam proses legislasi untuk merumuskannya. Bukan, kewenangan lembaga peradilan, termasuk MK, melalui proses ajudikasi untuk memutuskannya," sambung Denny.

Lebih lanjut, Denny mengatakan, seharusnya MK bisa lebih cepat memutus perkara ini, agar tidak menyandera jalannya Pilpres 2024.

Berita Rekomendasi

Sebab, jelas Denny, bukan hal yang sulit bagi MK untuk menyerahkan syarat usia capres-cawapres ini ke proses legislasi.

"Lebih jauh, saya berpendapat, agar tidak terjebak jauh dalam pada kepentingan politik praktis 2024, seharusnya perkara ini bisa diputus lebih cepat, agar tidak menyandera proses pencalonan Pilpres 2024 yang sedang berjalan," ucap Denny.

"Amat tidak sulit bagi MK menyerahkan persoalan ini ke proses legislasi, dan paham bahwa tidak ada soal diskriminasi dalam syarat minimal umur tersebut," lanjutnya.

"Sudah amat banyak soal putusan MK yang sejenis, sehingga secara keilmuan, tidak ada alasan untuk menunda memutus perkara ini."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas