Hasto PDIP Duga Ada Manuver Kekuasaan dalam Upaya Ubah Minimal Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun
Hasto Kristianto menduga ada manuver kekuasaan dalam upaya mengubah umur Capres-Cawapres dari minimal 40 menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto menduga ada manuver kekuasaan dalam upaya mengubah umur Capres-Cawapres dari minimal 40 menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasto Kristianto pun mengingatkan, agar semua pihak bisa taat dengan aturan batas usia minimal Cawapres yang sudah ditetapkan saat ini.
Hal itu disampaikan Hasto Kristianto saat ditanya wartawan soal perkara uji materi terkait syarat minimal usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi.
"Berbagai manuver-manuver kekuasaan memang banyak dilakukan, tapi pedoman yang paling elementer terkait Pemilu adalah kita konsisten kepada peraturan perundang-undangan yang ada," kata Hasto di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (5/8/2023).
Hasto juga menegaskan, bahwa aturan yang sudah berlaku saat ini tidak diubah di tengah jalan menuju Pemilu 2024.
Sehingga, aturan soal batas usia Capres-Cawapres bisa dijalankan bersama-sama.
"Bagi PDI-P, peraturan yang ada saat ini berlaku saat ini, itulah yang kita jalankan bersama -sama," ujar Hasto.
Selain itu, Politisi asal Yogyakarta ini mengingatkan bahwa kewenangan membuat atau mengubah aturan terkait batas usia cawapres ada di tangan legislatif yakni DPR, bukan kewenangan MK.
"Dari hasil diskusi dengan para ahli hukum tata negara terkait batas usia itu adalah bagian dari open legal policy yang dimiliki oleh DPR RI," jelas Hasto.
Diketahui ada beberapa pihak yang menggugat atas persyaratan usia capres cawapres ini ke MK.
Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.
Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.
Kemudian dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;