PSI Gugat Minimal Usia Capres-Cawapres, Pengamat: Tidak Urgen, Harusnya Maksimal Usia
Maksimal usia capres-cawapres di Pilpres ke depan lebih urgen untuk diatur daripada minimal usianya.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai, gugatan aturan minimal usia capres-cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak urgen dilakukan.
Ray mengaku, ia juga menolak aturan minimal usia capres-cawapres 40 tahun tersebut, karena tak sesuai prinsip dalam demokrasi, di mana menurutnya pembatasan sebaiknya dilakukan, jika tujuannya untuk menjamin kebebasan orang lain dan menjamin ketertiban sosial.
Ray menegaskan, hal itu bukan juga berarti, dia menyetujui gugatan yang dimohonkan PSI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Uji Materi UU Batas Usia Capres-Cawapres yang Diajukan ke MK Disebut Rugikan Hak Konstitusi
Sebab, menurutnya, gugatan yang diajukan PSI itu justru menguatkan Pasal 169 huruf q itu ada dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Bagi saya enggak urgen untuk membatasi usia 40 tahun capres-cawapres. Tapi bukan berarti saya setuju dengan PSI. Soalnya menurut saya, PSI justru ingin menguatkan Undang-Undang itu," kata Ray Rangkuti saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (12/8/2023).
"Uji materi yang dilakukan PSI itu sebenarnya menguatkan normatif pasal itu ada di Undang-Undang," sambungnya.
Ray mengaku keberatan dengan adanya pasal yang intinya memberikan syarat batas usia seseorang untuk bisa maju sebagai capres-cawapres.
Sedangkan, lanjutnya, PSI keberatan dengan minimal usia capres-cawapres yang bisa maju di Pilpres 40 tahun.
"Keberatan PSI itu kan bukan pembatasan. Keberatan itu adalah jangan 40, 35 aja. Itu dua hal yg berbeda. Saya keberatan pada pasal itu," jelas Ray.
Lebih lanjut, Ray menilai, maksimal usia capres-cawapres lebih urgen untuk diatur daripada minimal usianya.
"Justru yang urgen bagi saya adalah membatasi maksimal usia capres. Itu justru lebih urgen, misalnya apakah orang yang di atas usia 65 tahun masih layak dicalonkan sebagai presiden," kata Ray.
"Mestinya yang muda ini yang mesti lebih diharapkan sebetulnya ketimbang orang tua yang sudah berusia 70 tahun masih dicalonkan sebagai calon presiden, 65 tahun dicalonkan sebagai presiden. Bagi saya jauh lebih urgen membatasi maksimal usia calon presiden dibanding minimalnya," lanjut Ray.
Diberitakan sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tak membenarkan tujuan gugat aturan minimal usia capres-cawapres untuk majukan Gibran Rakabumingraka, di Pilpres 2024.
Waketum PSI Andy Budiman mengungkapkan, sejak awal tujuan partainya menggugat aturan tersebut adalah untuk memberikan kesempatan bagi semua anak muda di Indonesia untuk maju di tingkat nasional.
"Enggak, enggak. Ini untuk semua anak muda. Karena kalau kalian lihat timeline-nya juga kita mengajukan itu sudah lama lho. Sebelum ada ribut-ribut tentang Gibran dan sebagainya," ucap Andy, saat ditemui di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Sabtu (5/8/2023).
Menurutnya, PSI sudah beberapa kali menggugat aturan minimal usia jabatan lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Satu di antaranya, minimal usia jabatan kepala daerah.
"Ini memang bagian dari komitmen PSI untuk membuka ruang bagi anak muda. Kalau lihat PSI itu sering banget judicial review beberapa aturan terkait soal usia. Beberapa kali ya. Ada soal usia kepala daerah, usia macam-macam," jelas Andy.
"Jadi memang ini, kami ingin mendorong agar regulasi itu jangan menjadi penghambat bagi anak muda untuk maju. Kurang lebih itu esensinya," sambungnya.
Meski demikian, Andy tak menampik jika nanti kenyataannya putra Presiden Jokowi, Gibran, bakal memanfaatkan perubahan aturan minimal usia capres-cawapres itu, jika MK mengabulkan.
"Bahwa nanti Mas Gibran bisa memanfaatkan itu, itu hal lain. Tapi pada dasarnya itu adalah untuk semua anak muda," ungkap Andy.
"Ya orang bisa, enggak apa-apa punya tafsir sendiri. Tapi yang jelas sejak awal ya kita ingin membuka ruang untuk anak-anak muda," lanjutnya.
Baca juga: Datangi MK, Pengacara Asal Jatim Minta Hakim Tolak Gugatan Usia Capres PSI
Lebih jauh, Andy mengaku senang jika Wali Kota Solo itu memang nantinya maju sebagai bakal cawapres di 2024.
Menurutnya, hal tersebut akan memberi warna pada Pilpres 2024 dan memberikan kesempatan pada anak muda Indonesia lainnya untuk maju di tingkat nasional.
"Bahwa sekarang, ini membuka ruang untuk Mas Gibran, ya kita senang karena kita memang dukung Mas Gibran. Mas Gibran itu kepala daerah yang paling menonjol di Indonesia saat ini sampai sekarang," imbuh Andy.
"Dan menurut saya, kalau misalnya Mas Gibran bisa maju di 2024, ini warna Pilpres akan berbeda. Ini akan menjadi sesuatu yang lebih membuat Pilpres lebih bergairah dan menarik bagi anak muda. 60 persen pemilih di 2024 itu anak muda lho, Gen-Z dan milenial. Jadi why not, gitu. Senang semua," tukasnya.