Gerindra Usul Wacana Amandemen UUD 1945 Dibahas Usai Pemilu 2024
Habiburokhman mengatakan pihaknya menginginkan agar wacana amandemen undang-undang dasar (UUD) 1945 dibahas setelah Pemilu 2024.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan pihaknya menginginkan agar wacana amandemen undang-undang dasar (UUD) 1945 dibahas setelah Pemilu 2024.
"Soal perlu tidaknya amandemen kembali UUD 1945 baiknya baru kita diskusikan setelah selesainya tahapan Pemilu 2024," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (18/8/2023).
Menurut Habiburokhman, wacana amandemen dibahas setelah Pemilu 2024 agar tak ada kecurigaan dianggap sebagai manuver politik.
"Hal tersebut penting kita tegaskan agar jangan ada kecurigaan bahwa usulan tersebut digulirkan sebagai manuver politik kepentingan sejumlah pihak saja," ujarnya.
Dia menjelaskan baiknya pembahasan amandemen dilakukan pada pemerintahan dan anggota DPR periode yang baru.
"Sehingga tidak ada ruang kecurigaan akan adanya manuver politik perebutan kekuasaan semata," ucap Habiburokhman.
Habiburokhman mengajak semua pihak berkomitmen agar seluruh tahapan Pemilu 2024 berjalan lancar tanpa diinterupsi silang sengketa soal amandemen.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, idealnya MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang sudah dilakukan sebanyak 4 kali.
Hal itu disampaikan Bamsoet dalam pidatonya dalam Sidang Tahunan MPR 2023.
Dalam kesempatan ini, Bamsoet juga menyinggung pidato Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri, yang pernah menyebut demikian.
"Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu," ujar Bamsoet di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Terkait hal ini, Bamsoet menyinggung soal pelaksanaan pemilu lima tahun sekali yang merupakan perintah langsung Pasal 22E UUD 1945.
Dalam aturan itu secara tegas mengatur bahwa pemilu dilaksanakan mutlak lima tahun sekali.
Namun, ia menilai bisa saja timbul persoalan jika menjelang pemilu terjadi sesuatu yang di luar dugaan.