Waketum SOKSI Kecam Oknum Palapor Airlangga Ke Dewan Etik Golkar: Tak Ada Aturan Dilanggar
Valentino Barus mengecam kelompok yang melaporkan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto kepada Dewan Etik Partai Golkar.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Wahyu Gilang Putranto
![Waketum SOKSI Kecam Oknum Palapor Airlangga Ke Dewan Etik Golkar: Tak Ada Aturan Dilanggar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/deklarasi-dukungan-pkb-gerindra-pan-dan-golkar-untuk-prabowo_20230813_150251.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Andri Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), Valentino Barus mengecam kelompok menamakan dirinya "Pemrakarsa Penggerak Kebangkitan Partai Golkar" yang melaporkan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto kepada Dewan Etik Partai Golkar.
Laporan tersebut didaftarkan Koordinator Kelompok Pemrakasa Penggerak Kebangkit
an Partai Golkar, Lawrence Siburian.
Menurut penjelasannya, Airlangga dipalaporkan terkait dugaan pelanggaran berat atas anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar.
"Karena tidak pahami putusan partai berdasarkan AD/ART Partai Golkar sehingga ngawur," ujar Valentino dalam keterangannya kepada Tribunnews com, Jumat (18/8/2023).
Alumni Fisipol Universitas Gajah Mada itu menambahkan sesuai arahan Ketua Umum SOKSI kepada Sekjen dan Waketum SOKSI, Jumat sore.
Baca juga: Ketua Dewan Etik Golkar Pastikan Independen Usut Laporan Dugaan Pelanggaran Berat Airlangga
"Kami perlu tegaskan kepada semua pihak bahwa kebijakan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto yang sudah memutuskan Partai Golkar mengusung Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto beberapa hari lalu adalah clear, dan tidak ada masalah."
"Tidak ada satupun aturan Partai Golkar yang dilanggar oleh Ketua Umum, baik dari putusan Munas 2019 dan Rapimnas 2021, maupun Rakernas 2023," tegas alumni Fokusmaker Yogyakarta itu.
Dia jelaskan dalam konteks Capres atau Cawapres ini, substansi politik dari putusan ketiga forum Partai Golkar tersebut adalah seluruh DPD Partai Golkar Provinsi se Indonesia dan 3 Ormas Pendiri yaitu Tri Karya (SOKSI, Kosgoro 57, Ormas MKGR) , 5 Ormas didirikan (AMPI, Satkar Ulama, MDI, HWK, Al Hidayah) dan 2 Organisasi Sayap ( AMPG ,KPPG) sepakat bulat memberikan kewenangan penuh atau mandat kepada Ketua Umum Airlangga Hartarto untuk melakukan komunikasi politik dan memutuskan Capres/Cawapres Pemilu 2024 yang akan diusung Partai.
"Sudah tentu Ketua Umum pada waktu yang tepat akan menjelaskan kebijakan yang diambilnya kepada seluruh jajaran organisasi," tegas Kader Senior SOKSI dan Partai Golkar binaan langsung Suhardiman, Tokoh Pendiri SOKSI dan Golkar itu kepada media.
Valentino Barus juga mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh jajaran kader Partai Golkar agar supaya lebih fokus memberi kontribusi karya kekaryaan yang optimal dalam dinamika real politik yang ada menuju kemenangan Partai pada Pemilu 2024 yang masa waktunya tak lama lagi.
"Jika ada kader-kader yang tak mampu berkontribusi dengan karya kekaryaannya untuk memenangkan Partai Golkar, kami minta supaya diam saja jangan malah kasak kusuk dengan intrik sana sini mengolah-olah kesana kemari hingga menimbulkan gangguan dengan kontra strategi sifatnya terhadap gerakan pemenangan pemilu Partai Golkar 2024."
"Itu 'pagar makan tanaman' namanya, dan yang seperti itulah yang justru perlu diberikan sanksi etik oleh Partai Golkar," katanya.
Bagi SOKSI, pilihan Partai Golkar yang diputuskan oleh Ketua Umum Airlangga Hartarto mengusung Prabowo Subianto sudah on the track.
"Tinggal saja diharapkan nanti pasangan cawapresnya akan memperkuat daya saing memenangi pilpres sekaligus membawa 'coat tail effect' bagi Partai Golkar," jelasnya.
Mengakhiri keterangan persnya, Waketum SOKSI itu menyesalkan jika ada oknum tertentu membawa-bawa nama SOKSI tanpa dasar hukum selain political behaviour yang kontra produktif bagi Partai Golkar.
Karena itu ia perlu menegaskan Ormas Pendiri Partai Golkar atas nama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat SOKSI sesuai Padal 37 Ayat (2) huruf (c) Anggaran Dasar Partai Golkar hanya ada satu dan sah secara hukum oleh Negara berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas, yaitu Kepmenkumham RI Nomor AHU-0000578.01.08. Tahun 2023 tanggal 26 April 2023 dengan Ketua Umum Ir.Ali Wongso Sinaga, Sekjen Dr.Iliyas Indra, Bendum Dr.KGPH MK Hasanudin , Jo.Nomor : AHU-000091.AH.01. 08 Tahun 2018 Jo. Nomor : AHU-0033252. AH. 01,07.Tahun 2016 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI).
"Jadi kalau ada yang klaim SOKSI diluar legal standing itu, adalah bukan SOKSI dalam arti Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia, tetapi nama organisasinya yang dimirip-miripkan saja," ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Baladhika Karya SOKSI itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.