Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Salah Tetapkan Hasil DCS, Pengamat: KPU Harus Punya Manajemen Kontrol Kualitas Kontrol Lebih Ketat

Titi Anggraini menyebutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus punya manajemen kontrol kualitas yang lebih ketat.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Salah Tetapkan Hasil DCS, Pengamat: KPU Harus Punya Manajemen Kontrol Kualitas Kontrol Lebih Ketat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Siluet Komisioner KPU Idham Holik menunjukkan data saat penetapan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (18/8/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 9.925 orang sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat sekaligus pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menyebutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus punya manajemen kontrol kualitas yang lebih ketat.

Hal ini merupakan respons Titi terhadap KPU RI yang salah dalam memasukan data hasil penghitungan daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024.

"Oleh karena itu, selain harus lebih cermat, lebih teliti, dan lebih hati-hati, mestinya KPU memiliki manajemen quality control yang lebih baik dan lebih ketat, lebih solid," ujar Titi saat dihubungi, Minggu (20/8/2023).

"Karena setiap data dan angka yang keluar sudah melalui proses yang disaring oleh sistem manajemen di internal KPU yg memastikan quality control dengan baik," sambungnya.

Perihal angka, jika terjadi kesalahan, memang akan menimbulkan spekulasi di masyarakat. Titi mengambil contoh pada Pemilu 2019.

"Kita belajar dari proses situng misalnya pada 2019 meskipun sistem teknologi penghitungan suara bukan instrumen kerja formal atau yang resmi, tetapi tetap saja itu menimbulkan spekulasi di masyarakat," katanya.

Berita Rekomendasi

"Nah, masyarakat kalau sudah berkaitan dengan angka, itu lebih cenderung untuk sensitif dan bisa melahirkan anasir-anasir yang kontroversial dan spekulatif," Titi menambahkan.

Pentingnya kontrol kualitas ini supaya setiap angka telah dihitung KPU misalnya, sudah benar angka yang sudah diperiksa melalui banyak pihak dan tahapan.

"Jadi ini jadi pembelajaran betul bagi KPU untuk punya sistem kerja yang memastikan quality control atau saringan mutu dan kualitas secara solid dan baik. Setiap angka yang keluar itu mestinya betul-betul angka yang sudah diperiksa oleh banyak tahap dan banyak orang yang diberikan kewenangan dan otoritas untuk melakukan itu," ungkap Titi.

Apalagi dalam hal DCS, tegasnya, harusnya KPU tidak terburu-buru dan lebih cermat lagi. Mengingat masa penyusunan DCS juga cukup panjang.

"Apalagi ini (penyusunan) DCS waktunya tidak pendek ya, DCS ini waktunya cukup. Mestinya KPU juga kerjanya tidak terburu-buru dan punya waktu yang memadai untuk memastikan kecermatan, ketelitian, dan kualitas yang baik dari hasil yang akan diumumkan," tandasnya.

KPU RI mengakui melakukan kesalahan dalam memasukan data angka DCS anggota legislatif Pemilu 2024.

Baca juga: KPU Ceroboh Salah Tetapkan Hasil DCS, Masyarakat Diminta Lebih Aktif Pantau Kinerja Komisioner

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan ihwal pihaknya saltik atau typo dalam memasukan hasil dari keseluruhan jumlah data DCS itu.

Namun Idham menekankan data caleg dari masing-masing partai politik (parpol) tidak ada yang berubah.

"Jumlah calon dalam DCS DPR RI tidak ada yang berubah, hanya terjadi typo dalam input data slide presentasi pada saat konferensi pers pada 18 Agustus 2023," kata Idham saat dikonfirmasi, dikutip Minggu (20/8/2023).  

Sebagaimana diketahui, dalam konferensi pers Jumat (18/8/2023), KPU mengumumkan 9.925 caleg memenuhi syarat sebagai DCS.

Namun, berdasarkan pencermatan dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) angka itu tidak sinkron.

Penelitian Formappi Lucius Karus melihat angka 9.925 caleg ini tidak sama dengan total jumlah caleg berdasarkan jenis kelamin yang terdiri dari 6.245 caleg laki-laki dan 3.674 caleg perempuan.

Jika angka berdasarkan jenis kelamin itu dijumlahkan, harusnya total DCS ialah 9.919.

Ketidaksinkronan pada jumlah keseluruhan caleg yang ditetapkan dalam DCS bersumber dari ketidakcermatan KPU menginput dan menjumlahkan caleg MS pada 3 parpol yakni, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Bulan Bintang (PBB)

Dalam Data KPU, Partai Gelora tertulis jumlah caleg MS 396 dengan rincian caleg laki-laki 252 dan Perempuan 145. Jumlah caleg laki-laki dan perempuan adalah 397.

Baca juga: Pengamat Pemilu Sesali KPU RI Salah Tetapkan Jumlah DCS Pemilu 2024

Kemudian Partai Garuda, tercatat jumlah caleg yang MS 573. Sementara gabungan caleg laki-laki dan perempuannya menghasilkan angka 570 yang terdiri dari 336 laki-laki dan 234 perempuan.

Sedangkan PBB jumlah caleg yang MS 474, sedangkan penggabungan jumlah caleg laki-laki dan perempuannya 470.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas