Batas Usia Calon Presiden Digugat, Minta MK Atur Umur Maksimal Capres 65 Tahun
batas usia capres-cawapres digugat ke MK, calon presiden maksimal berusia 65 tahun saat mencalonkan.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang warga bernama Gulfino Guevarrato (33) mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (21/8/2023).
Dia mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n dan huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terhadap Pasal 28D ayat 3 dan Pasal 28J ayat 1 UUD 1945.
Kuasa hukum penggugat, Donny Tri Istiqomah mengatakan pihaknya meminta agar Pasal 169 huruf q mengatur usia capres-cawapres minimal 21 tahun dan maksimal tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.
Sebab, pasal tersebut saat ini hanya mengatur batas usia minimum capres-cawapres, yaitu 40 tahun.
Donny menilai perlu dilakukan metode sinkronisasi horisontal sebagai acuan rasional mengapa usia capres-cawapres harus dibatasi pada usia tertentu.
Baca juga: Seorang Advokat Kota Malang Minta MK Atur Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun
Sebagai batas usia minimum, Donny mengacu pada usia termuda yang dimungkinkan dalam jabatan lembaga tinggi negara, yaitu anggota legislatif.
Merujuk UU Pemilu, usia termuda yang dimungkinkan maju sebagai calon anggota legislatif adalah 21 tahun.
"Bahwa jika dikaitkan dengan batasan usia terendah jabatan di lembaga-lembaga tinggi negara lainnya seharusnya batas usia produktif yang dianggap cakap untuk calon presiden dan wakil presiden adalah 21 tahun, sebagaimana yang menjadi batasan terendah calon anggota DPD atau calon anggota DPR," kata Donny dalam jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta, Senin (21/8/2023).
Sementara batas maksimal capres dan cawapres, bisa menggunakan usia 65 tahun, sebagaimana yang menjadi batasan tertinggi calon hakim konstitusi.
Donny sebagai praktisi tata negara ini merasa gelisah sehingga penting bagi pihaknya untuk membuat uji materi tandingan.
Baca juga: MK Perbolehkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan, P2G: Mengganggu Proses Pembelajaran
Tujuannya untuk meluruskan agar pembatasan usia calon presiden tidak liar tetapi tertib berdasarkan hukum sesuai dengan Pasal 28 J ayat 2 UUD dan tentunya pembatasan yang tidak diskriminatif.
Menurut Donny, pihaknya tidak bermaksud untuk mengimbangi uji materi yang diajukan sejumlah elemen ke MK, melainkan ingin meluruskan simpang-siur konstitusi melalui kajian hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.