Bacaleg Eks Terpidana Bisa Jadi Sengketa, Bawaslu Masih dalam Tahap Identifikasi
Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan adanya 15 bacaleg DPR RI yang merupakan mantan eks koruptor.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih dalam proses identifikasi terkait data-data dari bakal calon legislatif (bacaleg) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilu Umum (KPU) RI di dalam daftar calon sementara (DCS).
Sebagaimana diketahui Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan adanya 15 bacaleg DPR RI yang merupakan mantan eks koruptor.
Dari data DCS itu, kata Anggota Bawaslu RI Puadi tentu masih ada yang berpotensi menjadi sengketa.
"Kita di Bawaslu RI provinsi sampai tingkat kabupaten/kota juga sedang mengidentifikasi apakah pascakeluarnya DCS ini ya ada enggak potensi-potensi yang mengarah kepada sengketa," kata Puadi kepada awak media di kawasan Jakarta Utara, Senin (28/8/2023).
Baca juga: Daftar 52 Nama Mantan Terpidana yang Maju jadi Caleg di Pemilu 2024
Jika DCS itu berpotensi sengeketa, Bawaslu akan melakukan ajudikasi untuk kemudian dilanjutkan ke proses mediasi
"Nah kalau memang nanti adanya potensi sengketa ya tentunya kita melakukan proses ajudikasi, Bawaslu punya waktu 12 hari untuk melalui proses apa yang disebut mediasi," jelasnya.
"Ketika mediasi sepakat, ya sudah proses ajudikasi 12 hari," tambah Puadi.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merilis total 52 mantan terpidana yang menjadi bacaleg DPR RI dan 16 bacaleg DPD RI.
Sedangkan sebelumnya ICW juga membeberkan ada 12 bekas koruptor yang mendaftarkan dirinya sebagai bacaleg.
Selang beberapa hari data itu bertambah.
Kini total ada 15 eks napi korupsi yang ingin menjadi anggota dewan berdasarkan data ICW.