Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL 9 Gubernur yang Berakhir Masa Tugasnya 5 September 2023: Ridwan Kamil, Ali Mazi hingga Ganjar

Ada sembilan gubernur dan wakilnya yang habis masa jabatannya bulan depan. Berikut profil singkat mereka.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PROFIL 9 Gubernur yang Berakhir Masa Tugasnya 5 September 2023: Ridwan Kamil, Ali Mazi hingga Ganjar
Kolase Tribunnews
Ada sembilan kepala daerah dan pasangannya yang akan habis masa jabatannya pada September mendatang. Berikut profil singkat mereka. 

Sebelum menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi berprofesi sebagai advokat dan pernah menjadi advokat/pengacara PT Indobuild untuk perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton di kawasan Senayan, Jakarta.

Ali Mazi, selain menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara tahun 2003 hingga tahun 2008, juga pernah menjabat Ketua BKPRS (Badan Koordinasi Pembangunan Regional Sulawesi) yang membawahkan enam provinsi di Sulawesi yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Barat pada masa bakti tahun 2006-2008.

3. Nurdin Abdullah

Prof. Dr. Ir. H. M. Nurdin Abdullah, M.Agr.

Pria kelahiran 7 Februari 1963 ini adalah Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018–2023, didampingi oleh Andi Sudirman Sulaiman sebagai Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.

Pada Mei 2015, Nurdin menerima penghargaan "Tokoh Perubahan" dari surat kabar Republika bersama tiga pejabat daerah lainnya.

Pada Juni 2018, Nurdin Abdullah bersama pasangannya Andi Sudirman Sulaiman mendapatkan suara terbanyak pada Pemilihan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan periode 2018–2023.

4. Lukas Enembe 

Lukas Enembe yang lahir 27 Juli 1967 adalah seorang politikus Indonesia yang menjabat sebagai Gubernur Papua sejak April 2013 sampai Januari 2023.

Berita Rekomendasi

Ia sebelumnya menjabat sebagai Bupati Puncak Jaya antara tahun 2007 hingga 2012, dan Wakil Bupati kabupaten yang sama dari tahun 2001 hingga 2006.

Pada September 2017, Enembe dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Pendukung Enembe memprotes di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, mengklaim bahwa masalah ini dipolitisasi karena pemilihan umum gubernur 2018 di Papua.

KPK kemudian menetapkan Enembe sebagai saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan penyelewengan dana beasiswa di Papua, dan Enembe bertemu langsung dengan Komisi untuk mengklarifikasi laporan kekayaannya.

Status Enembe diubah menjadi tersangka pada 5 September 2022.

Lukas Enembe kemudian ditangkap oleh KPK pada 10 Januari 2023.

Beberapa pendukung Enembe melakukan penyerangan terhadap Mako Brimob dengan panah dan batu setelah Enembe ditangkap.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas