Bawaslu Minta Jajarannya Tak Ragu Tertibkan APK Peserta Pemilu yang Melanggar Aturan
Bawaslu RI diminta untuk tak ragu menertibkan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu yang melanggar aturan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI diminta untuk tak ragu menertibkan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu yang melanggar aturan.
"Copot APK itu bukan pekerjaan yang sia-sia. Itu sebagai salah satu simbol penegakan hukum yang dilakukan Bawaslu," katan Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).
Baca juga: Spanduk Parpol Bertebaran di Kawasan Publik Saat Sosialisasi, Bawaslu: Karena Masa Kampanye Singkat
Totok menjelaskan, tindakan yang dilakukan Bawaslu sebagai pengingat kepada peserta pemilu untuk menaati aturan yang berlaku.
Salah satunya Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
"Peserta pemilu sebagai calon negarawan jangan masang APK di tempat terlarang, tempat membahayakan dan merusak lingkungan, karena itu melanggar aturan," tegasnya.
Baca juga: Pengamat: Jakarta Kotor Akhir-akhir Ini Bukan Hanya Karena Polusi Tapi Spanduk Parpol dan Capres
Sebagai informasi, penertiban APK juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), Perbup 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame.
Lalu dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.