Denny Indrayana Minta Ketua MK Tidak Ikut Adili Judicial Review Capres-Cawapres, Hinca: Masuk Akal
Meski begitu, Hinca menyebut bahwa sejatinya hal itu sudah dalam kewenangan dari Komite Etik MK yang bisa mengambil keputusan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Desakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Denny Indrayana yang meminta agar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tak ikut adili gugatan batas usia capres-cawapres dinilai masuk akal.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, yang mengatakan masuk akal jika dikaitkan dengan etik hakim.
"Saya baca juga rilisnya Prof Denny Indrayana, saya baca begitu, masuk akal, make sense ya make sense dalam artian soal etik," kata Hinca kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (31/8/2023).
Meski begitu, Hinca menyebut bahwa sejatinya hal itu sudah dalam kewenangan dari Komite Etik MK yang bisa mengambil keputusan.
"Namun demikian menurut saya biar lah komisi etiknya MK yang mengambil keputusan seperti apa, karena kan itu pandangan juga yang masih dianggap ada hubungan, korelasi yang berdampak langsung ya," ujar dia.
Legislator dari Partai Demokrat itu menyebut apa yang disampaikan oleh Denny Indrayana merupakan alarm bagi penegak hukum di Indonesia.
Menurut dia, dengan adanya desakan seperti dari Denny Indrayana ini akan terlihat kepentingan dari majelis hakim yang terlibat.
Menurut dia, jika memang memiliki kepentingan maka yang bersangkutan bisa saja mundur, tetapi jika merasa tidak memiliki kepentingan, yang bersangkutan tidak akan mundur.
"Tapi apa yang disampaikan Denny adalah wakeup call (alarm, red) bagi semua orang yang sedang mengadili termasuk di MK ini yang sedang mengadili suatu perkara bila dia rasa, bila dia rasa punya konflik of interest memang etikanya mundur, kalau dia merasa, tapi kalau dia ga merasa tidak punya konflik of interest kan berarti tidak mungkin mundur," tukas dia.
Sebelumnya, Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terkait pelanggaran kode etik.
Denny melaporkan Ketua MK Anwar Usman terkait pelanggaran etik.
Laporan Denny itu dibuat karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari tiga perkara uji materi soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Juru bicara (jubir) MK, Fajar Laksono, mengatakan sudah menerima aduan itu dan akan pihaknya tindaklanjuti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.