Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Usulan Bacapres-Bacawapres Diperiksa KPK, MAKI: Jangan Campur Adukan Hukum dengan Politik

MAKI meminta agar proses hukum dan politik jangan dicampuradukan. Hal ini merespons usulan Sahroni agar bacapres-bacawapres diperiksa KPK.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Ada Usulan Bacapres-Bacawapres Diperiksa KPK, MAKI: Jangan Campur Adukan Hukum dengan Politik
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021). MAKI meminta agar proses hukum dan politik jangan dicampuradukan. Hal ini merespons usulan Sahroni agar bacapres-bacawapres diperiksa KPK. 

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman buka suara terkait usulan bacapres dan bacawapres diperiksa KPK.

Adapun usulan tersebut disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni.

Awalnya, Boyamin menjelaskan bahwa pemanggilan oleh KPK terhadap seseorang harus diawali dengan adanya dugaan yang bersangkutan terlibat atau sebagai saksi.

Selain itu, dirinya juga mengatakan seseorang dapat dipanggil KPK ketika memang dibutuhkan untuk keterangan saat penyelidikan dan penyidikan.

"KPK manggil orang itu kan ada terkait dengan adanya dugaan korupsi baik sebagai saksi maupun tersangka. Juga permintaan keterangan saat penyelidikan dan penyidikan."

"Sepanjang ada itu, ya dipanggil. Tapi kalau tidak ada ya nggak manggil," katanya kepada Tribunnews.com, Senin (11/9/2023).

Baca juga: Sahroni Minta KPK Periksa Semua Capres-Cawapres, Hanura: Jangan Buat Opini Sesat

Boyamin pun mengaku tidak terima dengan usulan tersebut lantaran ia menginginkan agar proses hukum tidak dicampuradukan dengan politik.

BERITA REKOMENDASI

"Agak susah saya menerima terus terang aja. Ya sekali lagi, KPK apapun proses hukum dan tidak bisa bercampur dengan proses politik," ujarnya.

Sementara terkait pemanggilan bacawapres, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Boyamin menganggap bahwa hal tersebut dalam konteks Ketua PKB tersebut sebagai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) saat dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terjadi di era kepemimpinannya.

"Kalau yang lain nggak ada, masak ya diada-adakan," tuturnya.

Boyamin pun kembali menegaskan bahwa KPK dapat melakukan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap bacapres atau bacawapres saat yang bersangkutan memang dibutukan untuk proses penyelidikan atau diduga terlibat dalam sebuah kasus korupsi.

"Ya meskipun ada catatan, salah satu capres yang lain pernah ada kasus misalnya, tapi kan sekarang, kalau tidak ada kebutuhan, bagaimana mau memanggil," katanya.

Kendati demikian, Boyamin mengatakan bahwa bacapres-bacawapres dapat dipanggil KPK untuk dimintai komitmennya dalam pencegahan korupsi.

"Tapi kalau dalam rangka pencegahan, semua bisa dipanggil capres-capres itu. Semisal diminta komitmennya misalnya untuk tidak korupsi, pakta integritas misalnya, itu baru bisa (dipanggil) dalam konteks pencegahan."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas