Masih Ada Potensi Penghitungan Suara Tidak Maksimal, Metode Dua Panel Perlu Diantisipasi
Metode penghitungan suara dua panel masih perlu diantisipasi sebab masih ada potensi yang akibatkan tidak maksimalnya proses penghitungan suara.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNES.COM, JAKARTA - Metode penghitungan suara dua panel masih perlu diantisipasi.
Sebab masih ada beberapa potensi yang dapat mengakibatkan tidak maksimalnya proses penghitungan suara.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyebutkan beberapa kendala yang berpotensi seperti masih minimnya jumlah pengawas tempat pemungutan suara (TPS) hingga lokasi dari TPS itu sendiri.
Baca juga: Metode Penghitungan Suara Dua Panel Dinilai Masih Dilematis, Perlu Sarana Prasarana dan SDM Memadai
"Soal metode penghitungan yang dua panel ini sebetulnya perlu diantisipasi juga, Misalnya soal pengawasannya karena pengawas TPS jumlahnya hanya ada 1," kata perempuan yang akrab disapa Ninis ini, saat dihubungi, Senin (11/9/2023).
"Belum lagi misalnya jarak TPS yang dekat antara satu TPS dengan TPS yang lain, TPS yang lokasinya di pinggir jalan raya. Hal ini tentu akan berpotensi membuat petugas menjadi tiga fokus karena banyak suara yang bising," sambungnya.
Lebih lanjut, permasalahan utama di TPS justru lebih ke proses pencatatan dan pembuatan salinan yang memerlukan banyak waktu.
Hal inilah yang dirasa Ninis perlu dicari jalan keluarnya supaya proses penghitungan menjadi lebih efisien.
"Sebetulnya permasalahan utama di TPS itu lebih ke proses pencatatan dan pembuatan salinannya yang bikin lama, jadi yang perlu dilakukan oleh KPU adalah membuat prosesnya lebih efisien," tuturnya.
Baca juga: Metode Penghitungan Suara Metode Dua Panel Masih Harus Dievaluasi Lebih Dalam
Meski saat ini tahapan pemilu sudah semakin mendekati hari H, permasalahan utama itu masih bisa diantisipasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku yang merancang aturannya.
"KPU sudah punya pengalaman mengembangkan teknologi saat rekapitulasi penghitungan suara di TPS. KPU juga bisa mengembangkan salinan digital. Tentu perlu dipersiapkan dengan baik, tapi KPU tidak harus memulai dari nol lagi karena sudah punya pengalaman dari pemilu sebelumnya," tandas Titi.
Sebagai informasi, metode penghitungan suara dua panel saat ini tengah dirancang dalam draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara (tungsura) dalam Pemilihan Umum.
Dalam pelaksanaannya penghitungan suara dua panel di TPS, nantinya akan ada panel A dan Panel B. Panel A untuk pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilu DPD RI, kemudian panel B untuk pemilu anggota DPR dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik, menjelaskan metode dua panel ini untuk memperpendek durasi penghitungan suara dan meminimalisir beban kerja KPPS.
Menurut catatan KPU, terdapat 894 Petugas Pemungutan Suara (PPS) meninggal dan 5.175 orang sakit selama melaksanakan pemungutan suara Pemilu 2019.