Bacapres Umbar Visi dan Misi Sebelum Waktunya, Bawaslu Dinilai Lamban Menindak Pelanggaran
Visi misi yang diumbar para bakal calon pesiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) harusnya dijadikan temuan dugaan pelanggaran
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Visi misi yang diumbar para bakal calon pesiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) harusnya dijadikan temuan dugaan pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Mengingat saat ini meski belum ditetapkannya calon presiden dan calon wakil presiden definitif, tapi sudah ada tokoh yang mengumbar janji ihwal apa saja yang hendak mereka berikan kepada masyarakat jika nanti memenangi pemilihan presiden (pilpres) 2024.
Padahal jika mengacu aturan soal tahapan pemilu, visi misi peserta pemilu harusnya digaungkan nanti pada saat masa kampanye resmi dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Visi dan misi sendiri merupakan salah satu materi kampanye yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu maupun aturan turunannya, yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mendorong KPU mengeluarkan aturan secara detail ihwal gerak-gerik peserta pemilu sebelum masuk tahapan kampanye.
Baca juga: Bawaslu Jadikan Video Ketum PAN Zulkifli Hasan Bagi-bagi Uang ke Warga Sebagai Temuan Awal
"Akan ada banyak dugaan pelanggaran yang terjadi, tetapi sulit ditindak. Kandidat yang memiliki modal dan sokongan dana kuat pasti akan curi start kampanye," ujar Neni, Selasa (12/9/2023).
Di sisi lain, Neni juga meminta Bawaslu untuk kreatif dalam melakukan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran.
Pihaknya menilai Bawaslu lamban dan kurang responsif menindak temuan dugaan pelanggaran pemilu.
Ketegasan Bawaslu, sambungnya, diperlukan agar kepercayaan masyarakat pada penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak menurun.
"Berkali-kali dalam proses dugaan pelanggaran tafsir Bawaslu terlalu tekstual," tandasnya.
Baca juga: Bawaslu Akan Jadikan Temuan Awal Bacapres-Bacawapres yang Sudah Umbar Visi Misi di Masa Sosialisasi
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto menjanjikan program makan siang bergizi dan susu gratis untuk anak sekolah.
Programnya itu ia sampaikan dalam pidato politik saat Konsolidasi Pemenangan Partai Bulan Bintang di Padang, Sumatera Barat.
Seandainya dirinya terpilih menjadi Presiden RI, program pemberian makan siang dan susu gratis untuk anak sekolah sudah dihitung dengan matang oleh tim pakar ekonominya.
Sementara Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar lewat Wakil Sekretaris Jenderal PKB Syaiful Huda menyampaikan janji naiknya dana desa hingga Rp 5 miliar, BBM dan sekolah gratis, subsidi pupuk, sampai tunjangan ibu hamil jika ia menang Pilpres 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.